Advertisement
Tok! Hukuman Terdakwa Korupsi Asabri Jimmy Sutopo Diperberat Jadi 15 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri Jimmy Sutopo.
Jimmy tetap divonis bersalah di tingkat banding dan dikenakan hukuman selama 15 tahun penjara atau lebih lama 2 tahun dari putusan di pengadilan tingkat pertama.
Advertisement
"Menerima permintaan-permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, menjatuhkan pidana kepada Jimmy Sutopo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikutip, Senin (30/5/2022).
Selain pidana badan, majelis tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda senilai Rp750 juta engan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga mewajibkan Jimmy Sutopo untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp314, 8 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita.
Sebelumnya, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang atas kasus investasi PT Asabri (Persero). Dia divonis 13 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp750 juta,” kata Hakim Ketua Persidangan Eko Purwanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
BACA JUGA: Banyak Hari Libur, Desa Wisata Sleman Mulai Menggeliat
Eko menjelaskan bahwa apabila Jimmy tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp314.868.567.350 miliar,” jelasnya.
Barang bukti yang telah disita akan dilelang untuk mengurangi beban tersebut. Sisanya akan dikembalikan ke terpidana.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut dan tidak mengganti kekurangannya paling lama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dilelang oleh megara dan ditutupi untuk mengganti uang tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Nekat! Pria asal Pedan Nyolong Sepeda Motor di Depan Pemiliknya di Cawas Klaten
- Gibran Semakin Banyak Terima Aduan Warga dari Solo hingga Papua
- Polisi Selidiki Kronologi dan Penyebab Kebakaran Ruko Mampang Tewaskan 7 Orang
- Cegah Meluasnya Kasus DBD, Relawan Lakukan Pengasapan Permukiman Warga di Solo
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement