Advertisement
Tok! Hukuman Terdakwa Korupsi Asabri Jimmy Sutopo Diperberat Jadi 15 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri Jimmy Sutopo.
Jimmy tetap divonis bersalah di tingkat banding dan dikenakan hukuman selama 15 tahun penjara atau lebih lama 2 tahun dari putusan di pengadilan tingkat pertama.
Advertisement
"Menerima permintaan-permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, menjatuhkan pidana kepada Jimmy Sutopo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikutip, Senin (30/5/2022).
Selain pidana badan, majelis tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda senilai Rp750 juta engan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga mewajibkan Jimmy Sutopo untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp314, 8 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita.
Sebelumnya, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang atas kasus investasi PT Asabri (Persero). Dia divonis 13 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp750 juta,” kata Hakim Ketua Persidangan Eko Purwanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
BACA JUGA: Banyak Hari Libur, Desa Wisata Sleman Mulai Menggeliat
Eko menjelaskan bahwa apabila Jimmy tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp314.868.567.350 miliar,” jelasnya.
Barang bukti yang telah disita akan dilelang untuk mengurangi beban tersebut. Sisanya akan dikembalikan ke terpidana.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut dan tidak mengganti kekurangannya paling lama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dilelang oleh megara dan ditutupi untuk mengganti uang tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement