Advertisement
Arab Saudi Larang Warga Negaranya ke Indonesia, Kenapa?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan larangan perjalanan ke-16 negara di dunia, termasuk Indonesia.
Adapun 15 negara lainnya, yaitu Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, India, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
Advertisement
Larangan tersebut berlaku bagi warga negara Saudi yang ingin bepergian ke negara-negara tersebut. Namun, belum ada pedoman baru mengenai warga negara asing juga akan dilarang memasuki Arab Saudi.
Dilansir dari Gulf News, Senin (23/5/2022), larangan itu datang menyusul peningkatan yang signifikan dalam jumlah infeksi Covid-19 harian selama beberapa minggu terakhir.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi juga memastikan warganya belum terpapar bahkan terinfeksi kasus cacar monyet atau Monkeypox.
Dr. Abdullah Asiri, Wakil Menteri Kesehatan untuk Kesehatan Preventif, mengatakan bahwa sektor kesehatan Kerajaan mampu memantau dan menemukan dugaan kasus “cacar monyet,” serta untuk memerangi infeksi tersebut.
Adapun, Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menyampaikan aturan yang perlu dipatuhi oleh Warga Negara Saudi ketika hendak bepergian ke luar Arab, antara lain masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara luar Arab harus lebih dari enam bulan.
Selain itu, warga juga harus sudah menerima tiga dosis vaksin guna melawan Virus Corona. Namun, akan ada pengecualian bagi kelompok dengan alasan medis.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah memperingatkan bahwa pandemi Covid-19 “pasti belum berakhir.” Direktur Jenderal (Dirjen) WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan pihaknya telah menurunkan kewaspadaan dengan risiko tertentu.
“Penurunan pengujian dan pengurutan berarti kita membutakan diri kita sendiri terhadap evolusi virus,” tambah Dirjen WHO Ghebreyesus, yang dilansir dari Times of India pada Selasa (24/5/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
Advertisement
Advertisement