Advertisement
7 Negara Berlakukan Hukuman Mati untuk Kasus Narkoba, Indonesia Termasuk

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Selain Indonesia, banyak negara lain yang memberikan hukuman mati kepada pelaku kasus narkoba.
Perang terhadap narkoba memang tak cukup hanya dengan memperketat pengawasan saja, tapi juga harus dibarengi dengan hukuman berat bagi pelakunya.
Advertisement
Mayoritas negara memang memiliki peraturan tegas terhadap pelaku narkoba, seperti hukuman mati. Tentu saja ini untuk melindungi masyarakatnya dari bahaya narkoba.
Indonesia termasuk negara yang memberlakukan hukuman mati terhadap pemilik atau pengedar narkoba. Tapi, meski punya aturan yang tegas, faktanya mafia narkoba kerap lolos dari jeratan hukum karena aparat penegak hukumnya masih bisa disuap. Bahkan kasus narkoba sering dijadikan alat untuk memeras tersangka oleh oknum aparat.
Baca juga: 7 Negara dengan Eksekusi Mati Terbanyak, Ribuan Nyawa Melayang Tiap Tahun
Merangkum dari beberapa, berikut 7 negara yang memberikan hukuman mati untuk kasus narkoba.
1. Indonesia
Indonesia salah satu negara yang memberikan hukuman mati untuk kasus narkoba. Hukuman mati ini biasanya diterapkan bagi para pengedar narkoba. Ada beberapa gembong narkoba yang sudah dijatuhi hukuman mati, seperti Muhammad Nasir, Hossein Salari Rashid, Junaidi, dan Freddy Budiman.
2. Iran
Negara selanjutnya adalah Iran. Bagi seseorang yang ketahuan dan tertangkap menggunakan narkoba di Iran, akan didenda bahkan dijatuhi hukuman mati.
3. China
Masyarakat China yang menggunakan narkoba akan langsung diberikan fasilitas rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah. Ada pula hukuman eksekusi yang diberikan bagi pelaku pengguna narkoba, namun biasanya ini terjadi bagi mereka yang mengedarkan narkoba dengan jumlah yang cukup besar.
4. Malaysia
Ada pula Malaysia yang menerapkan hukuman mati bagi para penjual dan pengedar narkoba. Namun bila ketahuan memiliki narkoba akan didenda, atau bagi warga asing akan dideportasi.
5. Singapura
Singapura salah satu negara yang masyarakatnya sangat mematuhi aturan. Bagi mereka yang mengonsumsi narkoba akan ditangkap dan dilakukan rehabilitasi. Namun bila tertangkap polisi karena menjual narkoba akan dijatuhi hukuman mati.
6. Vietnam
Vietnam salah satu negara yang sangat serius menangani kasus penyalahgunaan narkoba. Bila seseorang terbukti memiliki narkoba sebanyak 1,3 pon heroin, negara tersebut tak sungkan untuk segera mengeksekusi mati.
7. Saudi Arabia
Saudi Arabia juga salah satu negara yang memberikan hukuman mati kepada warganya. Negara dengan mayoritas Islam itu memang melarang masyarakatnya untuk menggunakan barang haram narkoba. Bila ketahuan, aparat hukum Saudi Arabia langsung mengeksekusi pelaku.
Namun bila mengonsumsi dan memiliki alkohol, akan dihukum cambuk di depan banyak orang, didenda, dipenjara, hingga dihukum mati.
Berita ini sudah tayang di Okezone dengan judul "7 Negara yang Memberikan Hukuman Mati untuk Kasus Narkoba Termasuk Indonesia".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement