Advertisement
Pemerintah Buka Ekspor Migor, Upayakan Distribusi Merata dan Tapat Sasaran
Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Jumat (20/5/2022). - Harian Jogja/Sirojul Khafid
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Pemerintah Republik Indonesia mencabut larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya mulai 23 Mei 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini dilakukan setelah adanya pemantauan di lapangan dan evaluasi.
Sebelum adanya pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, ketersediaan minyak goreng curah di Indonesia hanya sekitar 64.000 ton per bulan. Jumlah ini hanya memenuhi sekitar 33,2 persen dari total kebutuhan masyarakat sekitar 194.000 ton per bulan.
Advertisement
Setelah adanya larangan ekspor yang mulai berlaku pada 28 April 2022, ketersediaan minyak goreng curah sebanyak 211.000 ton atau 108 persen dari kebutuhan. “Jumlah ini melebihi kebutuhan bulanan secara nasional,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Jumat (20/5/2022). “Dari sisi stabilisasi harga, sebelum pelarangan harganya Rp19.800 per liter, sesudah pelarangan ekspor, harga minyak goreng curah turun di harga Rp17.200 sampai 17.600 per liter.”
Setelah larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya diberlakukan, pengawasan akan dilakukan oleh berbagai pihak mulai dari Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, Kementerian dan Lembaga sampai Kejaksaan. Pengawasan agar tidak terjadi penyelewangan pada distribusi maupun ekspor untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng dalam negeri.
Akan ada pula koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta perusahaan terkait pemaksimalan penyerapan minyak goreng dari petani. “Menjamin pembelian dari petani, dan bagi perusahaan agar bisa membeli minyak sawit mentah (CPO) atau Tandan Buah Segar (TBS) dari petani dengan harga yang wajar,” katanya.
Adapun penjaminan ketersediaan bahan baku menggunakan aturan domestic market obligation (kebijakan memenuhi kebutuhan dalam negeri) dan domestic price obligation (pengaturan harga produk di dalam negeri). Jumlah pasokan domestik sebesar 10 juta ton minyak goreng. Sebanyak 8 juta ton minyak goreng di antaranya untuk operasional, sementara 2 juta ton untuk cadangan.
Penugasan cadangan minyak goreng terdapat pada Bulog. Penyiapan cadangan sebanyak 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng nasional. Cadangan minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana. Adapun harga eceran minyak goreng ditargetkan seharga Rp14.000 per liter.
“Sistem produksi dan distribusi ke masyarakat dilakukan secara merata dan tepat sasaran. Target pembelian juga diharapkan tetap tepat sasaran,” kata Arilangga.
Pengawasan akan dilakukan dengan aplikasi dari Kementerian Perdagangan. Bagi yang melanggar distribusi minyak goreng maka akan mendapat sanksi. Untuk teknis pencabutan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya akan dijelaskan lebih lanjut oleh kementerian terkait ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jadwal Angkutan KSPN Malioboro-Pantai Baron Selasa 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gol Cabal Antar Juventus Menang 1-0 atas Bologna
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 15 Desember 2025
- Geopark Jogja Gencarkan Edukasi Pelajar Lewat Riset Berkelanjutan
- Siswa SMKN 2 Depok Teliti Gunung Gamping yang Tergerus
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 15 Desember 2025
- Daftar Wilayah Bantul Terdampak Pemadaman Listrik Senin 15 Desember
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




