Advertisement
Pengasuh Pondok Pesantren di Magelang Diduga Cabuli Santriwati hingga 9 Kali

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-- Seorang pengasuh sebuah pondok pesantren di Tempuran Kabupaten Magelang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwatinya.
Tersangka adalah SA, 36, yang juga merupakan penduduk sekitar pondok pesantren tersebut. Ia mencabuli seorang santriwatinya sebanyak sembilan kali.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari orang tua korban dengan membawa sang anak.
Baca juga: Pemilik Warung Kelontong di Bantul Didenda Rp1,5 Juta Gegara Jual Miras
"Menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, memeriksa handphone korban, memeriksa barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Maka pelaku yang merupakan pengasuh di Ponpes ditetap menjadi tersangka," ungkap Kapolres, dalan konferensi pers, Kamis (19/5/2022).
Hasil pemeriksaan, tindakan itu dilakukan mulai bulan Agustus 2021 hingga Oktober 2021 lalu. Korban merupakan santriwati pondok pesantren tersebut, berusia 15 tahun dan masih pelajar SMP.
Kronologi kejadian tersebut bermula saat korban sering diminta membuatkan kopi oleh pelaku. "Dan suatu ketika pelaku meminta korban membuatkan kopi lalu diantar ke kamar pelaku. Di dalam kamar tersebut, pelaku melakukan bujuk rayu dan meraba-raba santriwati tersebut. Mulai meraba raba payudara dan alat kelamin korban," paparnya.
Baca juga: PMK Bikin Daging Sepi Tak Laku, Pemkab Gunungkidul: Telur Ayam Justru Laris Manis
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak; sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No.17 tahun 2016; tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 Miliar," tegas Kapolres.
Saat ditanya wartawan, pelaku SA mengaku sudah menjadi pengasuh selama 12 tahun. Ia juga mengaku mengenal korban sudah lama.
"Kerja disana 12-an tahun, dan kenal korban sudah lama. Saya menyesal dan tidak mau mengulang kembali," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Dianggap Sukses Kurangi Emisi dari Sektor Kehutanan, Indonesia Terima Rp718 Miliar
- Akhirnya, Ruben Onsu Lolos dari Gugatan Rp100 Miliar
- 2023, DPUPKP Bantul akan Aspal 39 Ruas Jalan
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
Advertisement

LBH Jogja Ungkap Serangkaian Ketidakadilan Ekonomi Warga Sepanjang 2022
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erdogan Umumkan Keadaan Darurat Selama Tiga Bulan untuk Cari Korban Gempa
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
- Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Praktisi Mengajar, Minat?
- Jalan Menuju Proyek Tol Jogja Solo Banyak Rusak, Bupati Panggil PT JMM
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Kementerian Perdagangan Temukan Perusahaan Tak Distribusikan Minyakita
- Polri Masih Cari Pilot dan Penumpang Susi Air
Advertisement
Advertisement