Advertisement
Pengasuh Pondok Pesantren di Magelang Diduga Cabuli Santriwati hingga 9 Kali
Pelaku pencabulan santriwati di Magelang ditahan di Mapolres Magelang, Kamis (19/5/2022). - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-- Seorang pengasuh sebuah pondok pesantren di Tempuran Kabupaten Magelang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwatinya.
Tersangka adalah SA, 36, yang juga merupakan penduduk sekitar pondok pesantren tersebut. Ia mencabuli seorang santriwatinya sebanyak sembilan kali.
Advertisement
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari orang tua korban dengan membawa sang anak.
Baca juga: Pemilik Warung Kelontong di Bantul Didenda Rp1,5 Juta Gegara Jual Miras
"Menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, memeriksa handphone korban, memeriksa barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Maka pelaku yang merupakan pengasuh di Ponpes ditetap menjadi tersangka," ungkap Kapolres, dalan konferensi pers, Kamis (19/5/2022).
Hasil pemeriksaan, tindakan itu dilakukan mulai bulan Agustus 2021 hingga Oktober 2021 lalu. Korban merupakan santriwati pondok pesantren tersebut, berusia 15 tahun dan masih pelajar SMP.
Kronologi kejadian tersebut bermula saat korban sering diminta membuatkan kopi oleh pelaku. "Dan suatu ketika pelaku meminta korban membuatkan kopi lalu diantar ke kamar pelaku. Di dalam kamar tersebut, pelaku melakukan bujuk rayu dan meraba-raba santriwati tersebut. Mulai meraba raba payudara dan alat kelamin korban," paparnya.
Baca juga: PMK Bikin Daging Sepi Tak Laku, Pemkab Gunungkidul: Telur Ayam Justru Laris Manis
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak; sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No.17 tahun 2016; tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 Miliar," tegas Kapolres.
Saat ditanya wartawan, pelaku SA mengaku sudah menjadi pengasuh selama 12 tahun. Ia juga mengaku mengenal korban sudah lama.
"Kerja disana 12-an tahun, dan kenal korban sudah lama. Saya menyesal dan tidak mau mengulang kembali," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Usai Buka Bersama, Tawuran Antar Remaja Pecah di Imogiri Barat Bantul
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal dan Rekayasa Penyeberangan Mudik Lebaran 2026
- Imigrasi Berlakukan ITKT Nol Rupiah Imbas Konflik Timur Tengah
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- MK Tolak Uji Materi Pasal 256 KUHP soal Demo
- Update Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 2 Maret 2026
- Ahok Jadi Saksi Sidang Korupsi LNG Pertamina
- Try Sutrisno Wafat, Puan: Bangsa Kehilangan Tokoh
Advertisement
Advertisement







