Advertisement
Ganjar Larang Penerbangan Balon Udara saat Tradisi Syawalan

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG-Penerbangan berbagai ukuran balon udara saat tradisi syawalan atau Lebaran Ketupat dilarang. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan kebijakan pelarangan itu karena membahayakan jalur penerbangan pesawat.
"Tidak boleh ada penerbangan balon udara karena membahayakan. Jika tetap ingin menerbangkan, harus diikat dengan ketinggian tertentu, tidak boleh dilepas," kata Ganjar, Sabtu (30/4/2022).
Advertisement
Menurut orang nomor satu di Jateng itu, larangan penerbangan balon udara tersebut berlaku di seluruh daerah di provinsi yang dipimpinnya.
Sebagai informasi, Kota Pekalongan akan melakukan penerbangan balon udara yang merupakan tradisi syawalan masyarakat setempat. Komunitas Sedulur Balon Pekalongan selaku panitia, memodifikasi kegiatan dengan syarat balon ditambatkan atau diikat.
Terkait dengan hal itu, Ganjar mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Pemkot Pekalongan, bahkan hal ini bukan kali pertama sehingga dari pihak pemda juga telah mengerti aturannya.
"Diikat sehingga ketinggiannya teratur dan orang bisa melihat dengan bagus, tidak bahayakan jalur penerbangan," katanya.
Airnav Indonesia Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang juga mengingatkan masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar pada tradisi perayaan lebaran maupun syawalan karena menerbangkan balon udara yang tidak sesuai dengan regulasi bisa membahayakan keselamatan penerbangan pesawat udara.
"Jika masyarakat ingin menerbangkan balon udara harus sesuai dengan regulasi, yaitu ditambatkan dengan tali, spek-speknya harus ditentukan dan lain sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.40/ 2018," ujar General Manager Airnav Indonesia Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Mi'wan Muhammad Bunay.
Pihaknya sudah rapat dengan Pemkot Pekalongan dan para pemangku kepentingan setempat mendukung. "Selanjutnya akan mengampanyekan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Tak Hanya Tempat Wisata Religi, Petilasan Gunung Gambar Juga Jadi Sentra Kopi di Gunungkidul
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Siswa Sekolah Rakyat Akan Jalani Masa Orientasi 14 Juli 2025
- Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara Masih Menunggu Izin Penetapan Lokasi
- Kejaksaan Agung Kini Bisa Menyadap Ponsel Warga
- Kemensos: Dapur dan Asrama Sekolah Rakyat Mulai Dioperasikan Juli 2025
- Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya Lakukan Tabur Bunga di Selat Bali
- 9 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Pertigaan Terminal Bawen Semarang
- DPR RI Imbau Masyarakat Kawal Kasus Aipda Robig Zaenudin Polisi Semarang Pelaku Penembakan Pelajar
Advertisement
Advertisement