Advertisement
Segini Biaya Perjalanan Haji yang Harus Dibayar Tahun Ini
![Segini Biaya Perjalanan Haji yang Harus Dibayar Tahun Ini](https://img.harianjogja.com/posts/2022/04/26/1100136/haji-ok.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp81.747.844 per orang.
Dari jumlah itu, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang juga telah disepakati adalah sebesar Rp39.886.009 per orang. Angka itu pula ditentukan dengan asumsi tahun ini Indonesia mendapatkan kuota sebesar 50% kuota 2019 atau 110.500 jemaah haji.
Advertisement
BACA JUGA: Jokowi Akan Salat Id di Jogja
Soal kuota, berdasarkan data dari BPKH, Indonesia memang tercatat sebagai negara dengan kuota haji terbesar tahun ini, yakni 100.051 orang.
"Artinya, jumlah yang harus dibayar masing-masing calon jemaah haji adalah sebesar Rp39.886.009," kata Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (26/4/2022).
Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang tahun ini biayanya disepakati senilai Rp808.618 per orang.
Sementara komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216 per orang. Dengan demikian total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844 per orang.
Pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, terdapat selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account BPKH.
BACA JUGA: Indonesia Berangkatkan 100.051 Calon Haji Tahun Ini
Seperti diketahui, Virtual Account BPKH merupakan rekening bayangan yang terhubung dengan rekening induk. Rekening ini berisi informasi saldo setoran awal dan saldo hasil pengembangan (nilai manfaat) dana setoran awal jemaah haji tunggu yang telah diinvestasikan oleh BPKH.
Menariknya, saldo nilai manfaat tidak hanya dapat digunakan oleh jemaah haji tunggu (belum berangkat) sebagai pengurang pada saat pelunasan BPIH, tetapi juga digunakan sebagai tambahan insentif bagi jemaah 2020 yang gagal berangkat haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182727/ka-yia-xpress.jpg)
Jadwal Kereta Bandara YIA Berikut Cara Membeli Tiketnya, Sabtu 27 Juli, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja,
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Korban Jiwa Dampak Topan Gaemi di Filipina Mencapai 14 Orang
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
Advertisement
Advertisement