Advertisement
Segini Biaya Perjalanan Haji yang Harus Dibayar Tahun Ini
Ibadah haji. - REUTERS/Ammar Awad
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp81.747.844 per orang.
Dari jumlah itu, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang juga telah disepakati adalah sebesar Rp39.886.009 per orang. Angka itu pula ditentukan dengan asumsi tahun ini Indonesia mendapatkan kuota sebesar 50% kuota 2019 atau 110.500 jemaah haji.
Advertisement
BACA JUGA: Jokowi Akan Salat Id di Jogja
Soal kuota, berdasarkan data dari BPKH, Indonesia memang tercatat sebagai negara dengan kuota haji terbesar tahun ini, yakni 100.051 orang.
"Artinya, jumlah yang harus dibayar masing-masing calon jemaah haji adalah sebesar Rp39.886.009," kata Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (26/4/2022).
Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang tahun ini biayanya disepakati senilai Rp808.618 per orang.
Sementara komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216 per orang. Dengan demikian total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844 per orang.
Pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, terdapat selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account BPKH.
BACA JUGA: Indonesia Berangkatkan 100.051 Calon Haji Tahun Ini
Seperti diketahui, Virtual Account BPKH merupakan rekening bayangan yang terhubung dengan rekening induk. Rekening ini berisi informasi saldo setoran awal dan saldo hasil pengembangan (nilai manfaat) dana setoran awal jemaah haji tunggu yang telah diinvestasikan oleh BPKH.
Menariknya, saldo nilai manfaat tidak hanya dapat digunakan oleh jemaah haji tunggu (belum berangkat) sebagai pengurang pada saat pelunasan BPIH, tetapi juga digunakan sebagai tambahan insentif bagi jemaah 2020 yang gagal berangkat haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Sritex
- Nusron Wahid Serahkan 24 Penghargaan WBK di Rakernas ATR/BPN
- UKDW Beri Edukasi Sehat dan Digital bagi Siswi Stella Duce
- Cerita di Balik Laga PSS Sleman Vs Garudayaksa: Peran DWS Mengalir
- UGM Bantu 162 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
- Aomori Diguncang Gempa M 6,7, Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami
- Sekjen ATR/BPN Minta Pemahaman Renstra Diperkuat
Advertisement
Advertisement





