Advertisement
Segini Biaya Perjalanan Haji yang Harus Dibayar Tahun Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp81.747.844 per orang.
Dari jumlah itu, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang juga telah disepakati adalah sebesar Rp39.886.009 per orang. Angka itu pula ditentukan dengan asumsi tahun ini Indonesia mendapatkan kuota sebesar 50% kuota 2019 atau 110.500 jemaah haji.
Advertisement
BACA JUGA: Jokowi Akan Salat Id di Jogja
Soal kuota, berdasarkan data dari BPKH, Indonesia memang tercatat sebagai negara dengan kuota haji terbesar tahun ini, yakni 100.051 orang.
"Artinya, jumlah yang harus dibayar masing-masing calon jemaah haji adalah sebesar Rp39.886.009," kata Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (26/4/2022).
Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang tahun ini biayanya disepakati senilai Rp808.618 per orang.
Sementara komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216 per orang. Dengan demikian total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844 per orang.
Pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, terdapat selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account BPKH.
BACA JUGA: Indonesia Berangkatkan 100.051 Calon Haji Tahun Ini
Seperti diketahui, Virtual Account BPKH merupakan rekening bayangan yang terhubung dengan rekening induk. Rekening ini berisi informasi saldo setoran awal dan saldo hasil pengembangan (nilai manfaat) dana setoran awal jemaah haji tunggu yang telah diinvestasikan oleh BPKH.
Menariknya, saldo nilai manfaat tidak hanya dapat digunakan oleh jemaah haji tunggu (belum berangkat) sebagai pengurang pada saat pelunasan BPIH, tetapi juga digunakan sebagai tambahan insentif bagi jemaah 2020 yang gagal berangkat haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
- Talkshow Spesial Hari Kartini: Kembangkan Skill untuk Hadapi Ragam Tantangan
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement