Terlibat Kasus Haji Ilegal, 24 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi
Sebanyak 24 WNI masih menjalani proses hukum kasus haji ilegal di Arab Saudi. KJRI Jeddah memastikan pendampingan kekonsuleran terus diberikan.
Tas produk Yanti Batok. - Harian Jogja/Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia diminta mengalokasikan 40% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja produk/jasa dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian mengatakan kebijakan itu diharapkan dapat mendorong belanja terhadap UMKM hingga Rp200 triliun. Dia menyebut bahwa permintaannya itu berupa afirmasi, sehingga akan terdapat landasan hukum.
Menurutnya, alokasi APBD untuk belanja dari pelaku UMKM sangat penting dalam mendorong perekonomian. Dia menyebut bahwa target alokasi anggaran untuk produk UMKM dari pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi dapat mencapai Rp57 triliun, sedangkan di tingkat kabupaten/kota di kisaran Rp143 triliun.
BACA JUGA: Dukung UMKM Naik Kelas, Telkom Perkenalkan Leap ke Pontianak
Anggaran itu berasal dari alokasi APBD untuk pengadaan barang dan jasa yang mencapai Rp502,34 triliun yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. "Dari 34 provinsi dan tingkat kabupaten/kota ditargetkan dapat mencapai angka di atas Rp200 triliun," ujar Tito, Senin (25/4).
Menurutnya, banyak pemda yang telah menindaklanjuti permintaannya itu dengan komitmen untuk belanja dari UMKM. Per 11 April 2022, Tito menyebut bahwa nilai komitmen dari pemda yang ada telah mencapai Rp257 triliun.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang memformulasikan sejumlah kebijakan untuk memastikan pemda dapat menjalankan target alokasi anggaran sehingga dalam beberapa waktu ke depan dapat memenuhi targetnya.
Pengalokasian berawal di tahap perencanaan, ketika musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), yakni pemda harus mencantumkan alokasi anggaran APBD untuk UMKM.
Tito menyebut secara berjenjang, pihaknya akan mengawasi pemda di tingkat provinsi yang mengalokasi anggaran 40% untuk UMKM. Kemudian, para gubernur dapat mengawasi para kepala daerah tingkat bupati dan wali kota.
Adapun di tahap peninjauan, setiap pemerintah daerah di berbagai tingkatan wajib melampirkan rencana pembelian barang dan jasa minimal sebesar 40% dari APBD. Dalam mengajukan APBD daerah wajib melampirkan hal tersebut.
"Saya akan menandatangani jika ada lampiran rencana penggunaan APBD sebesar 40 persen," kata Tito.
BACA JUGA: Bank BPD DIY Dukung Digitalisasi Perbankan Untuk Peningkatan Sektor Pariwisata
Pada tahap eksekusi, Kemendagri akan melakukan pengawasan terhadap realisasi anggaran, sehingga capaian alokasi anggaran 40% untuk UMKM dapat terwujud. Pengawasan akan dilakukan setiap 3-6 bulan.
“Untuk itu, kami akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] untuk memastikan ketaatan pemda dalam mengalokasikan dan merealisasikan 40 persen APBD untuk belanja ke UMKM,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 24 WNI masih menjalani proses hukum kasus haji ilegal di Arab Saudi. KJRI Jeddah memastikan pendampingan kekonsuleran terus diberikan.
Mensos Saifullah Yusuf menargetkan 50 persen penduduk Indonesia masuk sistem Perlinsos Digital hingga Desember 2026.
Registrasi SIM card wajib biometrik sejak Juli 2026. Pelanggan mengeluhkan harga naik dan verifikasi wajah yang kerap gagal.
Universitas Sanata Dharma mengukuhkan 108 apoteker baru Angkatan 51. Seluruh peserta UKOMNAS PDPA dinyatakan lulus 100 persen.
Jorge Jesus masih membuka peluang Cristiano Ronaldo kembali ke timnas Portugal setelah meninggalkan pemusatan latihan.
Harga emas Pegadaian hari ini 5 Oktober 2026 untuk Antam, UBS dan Galeri 24 lengkap dengan harga jual dan buyback.