Advertisement
Pemda Diwajibkan Siapkan 40% APBD untuk Belanja Produk UMKM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia diminta mengalokasikan 40% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja produk/jasa dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian mengatakan kebijakan itu diharapkan dapat mendorong belanja terhadap UMKM hingga Rp200 triliun. Dia menyebut bahwa permintaannya itu berupa afirmasi, sehingga akan terdapat landasan hukum.
Advertisement
Menurutnya, alokasi APBD untuk belanja dari pelaku UMKM sangat penting dalam mendorong perekonomian. Dia menyebut bahwa target alokasi anggaran untuk produk UMKM dari pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi dapat mencapai Rp57 triliun, sedangkan di tingkat kabupaten/kota di kisaran Rp143 triliun.
BACA JUGA: Dukung UMKM Naik Kelas, Telkom Perkenalkan Leap ke Pontianak
Anggaran itu berasal dari alokasi APBD untuk pengadaan barang dan jasa yang mencapai Rp502,34 triliun yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. "Dari 34 provinsi dan tingkat kabupaten/kota ditargetkan dapat mencapai angka di atas Rp200 triliun," ujar Tito, Senin (25/4).
Menurutnya, banyak pemda yang telah menindaklanjuti permintaannya itu dengan komitmen untuk belanja dari UMKM. Per 11 April 2022, Tito menyebut bahwa nilai komitmen dari pemda yang ada telah mencapai Rp257 triliun.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang memformulasikan sejumlah kebijakan untuk memastikan pemda dapat menjalankan target alokasi anggaran sehingga dalam beberapa waktu ke depan dapat memenuhi targetnya.
Pengalokasian berawal di tahap perencanaan, ketika musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), yakni pemda harus mencantumkan alokasi anggaran APBD untuk UMKM.
Tito menyebut secara berjenjang, pihaknya akan mengawasi pemda di tingkat provinsi yang mengalokasi anggaran 40% untuk UMKM. Kemudian, para gubernur dapat mengawasi para kepala daerah tingkat bupati dan wali kota.
Adapun di tahap peninjauan, setiap pemerintah daerah di berbagai tingkatan wajib melampirkan rencana pembelian barang dan jasa minimal sebesar 40% dari APBD. Dalam mengajukan APBD daerah wajib melampirkan hal tersebut.
"Saya akan menandatangani jika ada lampiran rencana penggunaan APBD sebesar 40 persen," kata Tito.
BACA JUGA: Bank BPD DIY Dukung Digitalisasi Perbankan Untuk Peningkatan Sektor Pariwisata
Pada tahap eksekusi, Kemendagri akan melakukan pengawasan terhadap realisasi anggaran, sehingga capaian alokasi anggaran 40% untuk UMKM dapat terwujud. Pengawasan akan dilakukan setiap 3-6 bulan.
“Untuk itu, kami akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] untuk memastikan ketaatan pemda dalam mengalokasikan dan merealisasikan 40 persen APBD untuk belanja ke UMKM,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Parpol Ramai-Ramai Siap Tampung Kaesang Pangarep
- DPR Sentil Kinerja BPKH terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji
- Masih Dikaji, Garuda Belum Terapkan Tarif Penerbangan Haji 2023
- Video Youtube Pertemukan Kembali Orang yang Kabur ke Pasar Kepek Bantul Selama 25 Tahun karena Takut Disunat, Ini Kronologinya
- Jokowi dan Ma'ruf Amin Beri Penjelasan Terkait Biaya Haji yang Diusulkan Naik
Advertisement
Advertisement

Menengok Lava Bantal, Destinasi yang Dahulu Hanya Jadi Objek Penelitian Mahasiswa
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Curhat Sempat Semedi 3 Hari Sebelum Putuskan Lockdown
- Puncak DBD di Indonesia Diprediksi pada April dan Mei 2023
- 43,76% Masyarakat Belum Daftar Ulang Kendaraan, Ini Bahayanya..
- Jalur Pantai Selatan Disiapkan Jadi Alternatif Pantura saat Lebaran 2023
- Presiden Ukraina Kini Minta Bantuan Pesawat dan Rudal kepada NATO
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat 27 Januari 2023: Wates dan Wonosari Kena Giliran
- Menkes Akan Lobi WHO untuk Cabut Status Pandemi Covid-19
Advertisement
Advertisement