Advertisement
Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Halalbihalal dari Pemerintah, Tak Boleh Makan Minum?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat agar dalam kegiatan halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 2022 tidak disertai makan dan minum bersama.
Imbauan Presiden Jokowi ini disampaikan melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto. Dia menyatakan bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi penularan virus Covid-19 saat libur Lebaran.
Advertisement
"Untuk kegiatan halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan dan minum. Makan dan minum pun harus dengan sesuai jarak dan tempat," kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (18/4/2022).
Pemerintah menyebut aturan soal kegiatan halalbihalal akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dikabarkan akan segera terbit.
BACA JUGA: Tsamara Amany Beberkan Alasannya Henkang dari PSI,karena Perbedaan Pandangan?
Selain itu, pemerintah juga meminta agar seluruh kegiatan lain saat libur Idulfitri di tempat hiburan atau tempat publik lainnya dilakukan dengan protokol kesehatan ketat serta sesuai dengan jumlah kapasitas maksimal yang diizinkan.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri pada masa liburan Lebaran. Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 di negara lain tidak sama dengan Indonesia.
"Kita harus waspada dan kita lihat di beberapa negara, termasuk di Shanghai, China, terjadi kenaikan [kasus]. Tentu kita tidak ingin kenaikan itu membawa virus atau dibawa PPLN kita ke dalam negeri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan libur nasional Hari Raya Idulfitri jatuh pada 2 hingga 3 Mei 2022, serta cuti bersama Idulfitri 29 April, 4-6 Mei 2022.
Masyarakat diizinkan untuk mudik dengan beberapa ketentuan, salah satunya telah melakukan vaksinasi booster Covid-19.
Selain masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN) juga telah mendapatkan izin untuk mudik pada Lebaran tahun ini.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Advertisement
Advertisement