Advertisement
Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Halalbihalal dari Pemerintah, Tak Boleh Makan Minum?
Pedagang menata ketupat yang terbuat dari daun kelapa atau janur di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Minggu (2/6/2019). - ANTARA / Syifa Yulinnas.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat agar dalam kegiatan halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 2022 tidak disertai makan dan minum bersama.
Imbauan Presiden Jokowi ini disampaikan melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto. Dia menyatakan bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi penularan virus Covid-19 saat libur Lebaran.
Advertisement
"Untuk kegiatan halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan dan minum. Makan dan minum pun harus dengan sesuai jarak dan tempat," kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (18/4/2022).
Pemerintah menyebut aturan soal kegiatan halalbihalal akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dikabarkan akan segera terbit.
BACA JUGA: Tsamara Amany Beberkan Alasannya Henkang dari PSI,karena Perbedaan Pandangan?
Selain itu, pemerintah juga meminta agar seluruh kegiatan lain saat libur Idulfitri di tempat hiburan atau tempat publik lainnya dilakukan dengan protokol kesehatan ketat serta sesuai dengan jumlah kapasitas maksimal yang diizinkan.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri pada masa liburan Lebaran. Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 di negara lain tidak sama dengan Indonesia.
"Kita harus waspada dan kita lihat di beberapa negara, termasuk di Shanghai, China, terjadi kenaikan [kasus]. Tentu kita tidak ingin kenaikan itu membawa virus atau dibawa PPLN kita ke dalam negeri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan libur nasional Hari Raya Idulfitri jatuh pada 2 hingga 3 Mei 2022, serta cuti bersama Idulfitri 29 April, 4-6 Mei 2022.
Masyarakat diizinkan untuk mudik dengan beberapa ketentuan, salah satunya telah melakukan vaksinasi booster Covid-19.
Selain masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN) juga telah mendapatkan izin untuk mudik pada Lebaran tahun ini.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Advertisement
DPUPKP Sleman Siapkan Perbaikan dan Peningkatan 39 Saluran Irigasi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Pohon Tumbang di Sleman Dipicu Angin Kencang Saat Hujan Ekstrem
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 22 Januari 2026
- Bangkit dari Tekanan, Anthony Ginting Melaju ke 16 Besar
- BPBD Kekurangan 60 Personel Damkar, Usul Pos Baru Srandakan dan Dlingo
- Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Adanya Arahan Politik
- Masjid At-Taubah Tlogoadi Relokasi Cepat Demi Tol
- Terdakwa Penganiayaan di Sinduadi Sleman Sampaikan Pledoi, Ini Isinya
Advertisement
Advertisement



