Advertisement
Akses NIK Ditarif Seribu Rupia, Begini Respons DPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II DPR akan mengawasi dan mencermati mekanisme Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menarik biaya untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar Rp1.000.
"Komisi II DPR akan mencermati dana yang dihimpun dan ditarik oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar bisa dikelola dengan baik dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," kata Rifqi di Jakarta, Minggu (17/4/2022).
Dia mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar tujuan Kemendagri menarik tarif untuk pengembangan dan perawatan "server" teknologi informasi bisa tercapai.
Menurut dia, kebijakan penarikan biaya dalam akses NIK itu akan diatur sebaik-baiknya oleh Kemendagri karena sebagian besar dilakukan oleh kementerian/lembaga.
BACA JUGA: Ingin Dapat Harga Kamar Hotel Murah? Lakukan Ini
"Karena sebagian besar yang mengakses adalah kementerian/lembaga yang selama ini aksesnya gratis. Karena itu bisa saja tidak membebankan masyarakat namun kementerian/lembaga tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah akan menarik tarif Rp1.000 setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi. Komponen perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).
Menurut dia memang sudah saatnya server-server diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
Pemeliharaan Jaringan PLN, Sejumlah Wilayah DIY Alami Padam Listrik
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 8 Februari
- Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Peringati Satu Abad NU di Malang
- Cara Pengaktifan Ulang BPJS Kesehatan Nonaktif Awal 2026
- Bulog Salurkan Bantuan Beras untuk 33,2 Juta KPM Mulai Ramadan 2026
- Menkop RI Dorong KDKMP Sleman Jadi Model Koperasi Modern Berbasis UMKM
- Rusun Subsidi Perkotaan Disiapkan, Kementerian PKP Gandeng Danantara
- Kota Jogja Bidik Lama Tinggal dan Belanja Wisatawan Naik di 2026
Advertisement
Advertisement



