Advertisement

Promo November

Mau Mudik ke Jogja? Pemerintah Sediakan Bus Mudik Gratis, Cek Syaratnya!

Dany Saputra
Sabtu, 09 April 2022 - 10:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Mau Mudik ke Jogja? Pemerintah Sediakan Bus Mudik Gratis, Cek Syaratnya! Pada Lebaran 2022, Kementerian Perhubungan menyiapkan 350 armada bus untuk mengangkut pemudik dalam program mudik gratis - Antara Foto/Fakhri Hermansyah/wsj.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Warga Indonesia yang ingin mudik ke Jogja dan 13 daerah tujuan mudik lainnya, tidak perlu khawatir. Sebab, pemerintah menyediakan fasilitas mudik gratis tahun ini. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuka pendaftaran mudik gratis untuk Idulfitri 2022 dalam waktu dekat. Untuk mudik gratis tahun ini, Kemenhub akan mengangkut 10.500 penumpang untuk arus mudik dan arus balik.

Advertisement

Pada media briefing, Jumat (8/4/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan telah menyiapkan 350 unit bus untuk mengangkut penumpang mudik gratis, baik untuk arus mudik dan balik. Budi menyampaikan bahwa pengadaan mudik gratis bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan sepeda motor untuk transportasi mudik.

"Pendaftaran mulai minggu depan, dan tujuannya hanya ke Jawa Barat dan Jawa Tengah," terang Budi pada media briefing, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Masyarakat Boleh Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Mudik gratis melalui jalur darat nantinya akan dibantu pelaksanaannya oleh Kementerian BUMN, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan swasta.

Dari 350 unit bus yang akan disediakan, 270 bus akan dioperasikan untuk angkutan mudik bagi 8.100 penumpang. Sementara itu, sebanyak 80 bus akan dikerahkan untuk 2.400 penumpang pada arus balik.

Di samping itu, pemerintah juga menyediakan sebanyak 34 unit truk untuk mengangkut 1.020 sepeda motor yang dimiliki oleh penumpang mudik gratis.

"Baik untuk yang mudik maupun yang balik. [Angkutan motor] mudik itu sekitar 510 motor untuk 17 truk. Kemudian untuk baliknya juga sama 510 dengan 17 truk juga," katanya.

Budi mengaku pelaksanaan mudik gratis tahun ini tidak sebesar jika dibandingkan dengan 2019 silam. Pada saat itu, anggaran yang digelontorkan untuk mudik gratis mencapai Rp38 miliar. Saat ini, anggaran yang disediakan oleh pemerintah hanya Rp10 miliar dan persiapan hanya sekitar satu bulan.

Kemenhub mengumumkan saat ini tujuan keberangkatan bus mudik gratis dijadwalkan pada 28 April 2022. Dikutip dari siaran pers Jumat (8/4/2022), terdapat 14 kota tujuan mudik yang siap yakni:

1. Tegal;

2. Semarang;

3. Demak;

4. Kudus;

5. Boyolali;

6. Solo;

7. Klaten;

8. Wonogiri;

9. Wonosari;

10. Yogyakarta;

11. Magelang;

12. Wonosobo;

13. Kebumen;

14. Purwokerto.

Sementara itu, untuk keberangkatan arus balik disiapkan bus dari lima kota yakni Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Untuk menampung motor yang akan dibawa pemudik, Kemenhub juga telah menyiapkan sebanyak 34 unit truk yang akan diberangkatkan menuju Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis, berikut tahapannya:

1. Mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring;

2. Login dan mengisi data lengkap;

3. Tunggu verifikasi dan validasi sistem;

4. Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik;

5. Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus. Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.

Syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, serta sudah vaksin lengkap/booster. Budi menyampaikan bahwa syarat mudik gratis sama dengan syarat dan aturan perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No.38/2022.

Vaksin Dosis Kedua

Untuk itu, pemudik yang baru mendapatakan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Lalu, pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan.

Untuk penumpang anak-anak, maka syaratnya wajib untuk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK).

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone, maka dapat membawa bukti kartu vaksin dosis lengkap dan booster.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Hiswana Migas DIY Berharap Keempat SPBU yang Ditutup Segera Beroperasi dengan Sistem KSO, Begini Respons Pertamina

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement