Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida Dikaji, 32 Anak Divisum
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman mengingatkan agar pelaku usaha membayar tunjangan hari raya (THR) tahun ini secara penuh atau tidak dicicil. Dinas juga membuka layanan pengaduan terkait pembayaran THR.
Kepala Disnaker Sleman Sutiasih mengatakan layanan pengaduan THR diberikan dalam dua cara. Pengaduan dengan cara offline atau mendatangi Kantor Disnaker, pekerja tinggal mengisi form yang sudah disediakan. Selain cara tersebut, pekerja juga bisa mengajukan aduan melalui situs yang disediakan oleh Disnaker DIY melalui link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/.
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Pembayaran THR maksimal 7 hari sebelum hari H. "Kami sudah menerima konsultasi atau aduan, baik secara off line di Gedung Disnaker lantai 2 maupun secara online," katanya kepada Harian Jogja, Jumat (8/4/2022).
Asih menjelaskan, keberadaan layanan pengaduan tersebut bertujuan agar hak pekerja untuk mendapatkan THR dapat terpenuhi dan pemberi kerja mematuhi aturan yang ada. Aturan pembayaran THR tahun ini, lanjutnya, tidak berbeda dengan sebelumnya. Mekanisme pembayaran THR merujuk Permenaker No.6/2016.
BACA JUGA: Bawa Gir di Malam Hari, Pelajar di Imogiri Bantul Ditangkap Polisi
"Kami berharap agar aturan THR ini dipatuhi oleh pemberi kerja. THR harus dibayar penuh (tidak dicicil), kecuali bila ada SE baru yang mengaturnya berbeda," katanya.
Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Darmawan mengatakan layanan pengaduan online sudah dibuka sejak 4 April lalu. "Hingga kini belum ada aduan yang masuk," kata Darmawan.
Ketentuan THR tahun ini, lanjut Wawan, merujuk pada SE Menaker No.M/1/HK.04/IV/2022 yang ditetapkan pada 6 April lalu. SE tersebut merupakan turunan dari PP No.36/2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut dijelaskan jika pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR yang ditentukan maka THR yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian tersebut.
"Kami mendorong perusahaan di agar membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.
Video viral terduga pelaku curanmor diamuk massa di Ponorogo. Polisi amankan pelaku dan lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Simak jadwal Puasa Arafah 2026 lengkap dengan niat, keutamaan, dan penjelasan sunnah jelang Iduladha.