Advertisement
Pengusaha di Sleman Diwanti-wanti untuk Tidak Menyicil THR
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman mengingatkan agar pelaku usaha membayar tunjangan hari raya (THR) tahun ini secara penuh atau tidak dicicil. Dinas juga membuka layanan pengaduan terkait pembayaran THR.
Kepala Disnaker Sleman Sutiasih mengatakan layanan pengaduan THR diberikan dalam dua cara. Pengaduan dengan cara offline atau mendatangi Kantor Disnaker, pekerja tinggal mengisi form yang sudah disediakan. Selain cara tersebut, pekerja juga bisa mengajukan aduan melalui situs yang disediakan oleh Disnaker DIY melalui link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/.
Advertisement
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Pembayaran THR maksimal 7 hari sebelum hari H. "Kami sudah menerima konsultasi atau aduan, baik secara off line di Gedung Disnaker lantai 2 maupun secara online," katanya kepada Harian Jogja, Jumat (8/4/2022).
Asih menjelaskan, keberadaan layanan pengaduan tersebut bertujuan agar hak pekerja untuk mendapatkan THR dapat terpenuhi dan pemberi kerja mematuhi aturan yang ada. Aturan pembayaran THR tahun ini, lanjutnya, tidak berbeda dengan sebelumnya. Mekanisme pembayaran THR merujuk Permenaker No.6/2016.
BACA JUGA: Bawa Gir di Malam Hari, Pelajar di Imogiri Bantul Ditangkap Polisi
"Kami berharap agar aturan THR ini dipatuhi oleh pemberi kerja. THR harus dibayar penuh (tidak dicicil), kecuali bila ada SE baru yang mengaturnya berbeda," katanya.
Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Darmawan mengatakan layanan pengaduan online sudah dibuka sejak 4 April lalu. "Hingga kini belum ada aduan yang masuk," kata Darmawan.
Ketentuan THR tahun ini, lanjut Wawan, merujuk pada SE Menaker No.M/1/HK.04/IV/2022 yang ditetapkan pada 6 April lalu. SE tersebut merupakan turunan dari PP No.36/2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut dijelaskan jika pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR yang ditentukan maka THR yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian tersebut.
"Kami mendorong perusahaan di agar membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
Advertisement
Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri di Bantul Terkendala, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Potensi Zakat di Jateng Capai Rp3,1 Triliun, Berperan Penting Dukung Program Pemerintah
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Tradisi Lebaran Pekalongan, Airnav: 15 Balon Udara Liar Dilaporkan oleh Pilot
- Curah Hujan Naik Dua Kali Lipat, Kota Gurun Dubai Dilanda Banjir Besar
- Pendeta Gilbert Dilaporkan Polisi karena Dugaan Penistaan Agama, Begini Kata Polisi
- Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
Advertisement
Advertisement