Advertisement

Promo November

10 Juta Orang Diprediksi Naik Pesawat saat Mudik Lebaran Tahun Ini

Dany Saputra
Sabtu, 02 April 2022 - 17:07 WIB
Budi Cahyana
10 Juta Orang Diprediksi Naik Pesawat saat Mudik Lebaran Tahun Ini Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie memprediksi sedikitnya 10 juta orang akan naik pesawat saat mudik Lebaran 2022.

"Prediksi jumlah penumpang pesawat udara untuk mudik ini kami perkirakan bisa mencapai 10 juta penumpang. Ini berdasarkan data 2018-2019 sebelum pandemi, plus proyeksi setelah dia tahun tidak mudik," katanya, Kamis (31/3/2022).

Advertisement

Alvin mengatakan jumlah yang besar tersebut menuntut pengaturan yang rapi oleh pemerintah maupun operator agar tidak menimbulkan kisruh di lapangan.  

Prediksi tersebut hampir mirip dengan hasil survei yang dilakukan oleh Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Maret lalu, yang menemukan bahwa sebanyak 79 juta orang berencana untuk melakukan mudik.

Lalu, sebanyak 9,6 juta orang atau 12,1 persen dari jumlah orang yang berencana mudik memilih untuk menggunakan moda transportasi pesawat. Preferensi menggunakan pesawat untuk mudik tahun ini merupakan keempat terbesar setelah sepeda motor sebanyak 14,9 juta orang (18,7 persen); dan bus 12,9 juta orang (16,3 persen).

Selain persiapan terkait dengan transportasi, Alvin menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk segera menerbitkan aturan tertulis terkait dengan pelaksanaan mudik. Khususnya, kejelasan vaksinasi booster sebagai syarat melakukan perjalanan mudik.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengizinkan mudik setelah dua tahun sebelumnya dilarang karena alasan pandemi Covid-19. Namun, hingga saat ini operator transportasi maupun masyarakat masih menunggu Surat Edaran atau aturan tertulis terkait dengan syarat perjalanan mudik.

"Rencana tentang peraturan dan syarat booster [untuk mudik], harapan kami dapat segera diterbitkan peraturannya. Karena, butuh waktu untuk diseminasi informasi baik untuk pengguna jasa maupun penyelenggara baik di bandara, angkutan, dan sebagainya," tutur Alvin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 03:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement