Advertisement
Pandemi Membuat Pelayanan BPJS Kesehatan Lebih Baik

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Kesehatan terus memperbaiki layanan, salah satunya dengan penerapan antrean online.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan sejak penerapan antrean online, jumlah warga yang mengantre di kantor layanan BPJS Kesehatan menurun drastis. Dengan antrean online melalui mobile JKN, peserta akan tahu kapan dia bisa diperiksa. “Seperti di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sleman yang awalnya ratusan orang datang, sejak adanya antrean online jadi puluhan orang,” katanya saat menjadi narasumber dalam talkshow Panggung Harjo bertema Revitalisasi Pelayanan BPJS Kesehatan Menghadapi Endemi, Rabu (23/3/2022).
Advertisement
Menurutnya, layanan konsultasi dengan telekonsultasi selama pandemi sudah digunakan oleh sekitar 10 juta peserta. “Kami tentu saja juga akan melakukan perluasan pemanfaatan digitalisasi layanan di fasilitas kesehatan mulai telekomunikasi hingga antrean online,” katanya.
Hingga akhir Februari 2022, peserta BPJS Kesehatan tercatat sebanyak 236,28 juta atau 86,8% dari penduduk Indonesia. Rumah sakit yang sudah bekerjasama lebih dari 2.800 rumah sakit dengan layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mencapai 23.351 unit.
Sementara itu, Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) DIY Darwito mengatakan selama pandemi Covid-10, biaya klaim diverikasi oleh BPJS Kesehatan kemudian klaim dibayar oleh pemerintah.
“Berkah dari pandemi salah satunya adalah layanan digital yang terus membaik. Seperti pendaftaran online, antrean online yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat,” katanya.
Dalam talkshow ini, Ketua ORI DIY Budi Matsuri menyoroti sembilan isu yang mengemuka terkait pelayanan BPJS Kesehatan. Baik sebagai prasyarat layanan publik, ekosistem digital yang dibangun BPJS Kesehatan hingga persoalan-persoalan hak-hak kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Soal antrian online misalnya, apakah ada pembatasan kuota? Ini perlu diantisipasi ke depan. Bagaimana dengan kecepatan respon jika terjadi kendala dan sebagainya,” kata Budi.
Ia mengatakan, rencana pemerintah untuk menstandarisasi layanan kelas rawat inap pada 2022 ini merupakan bagian dari program BPJS Kesehatan. Namun, Budi mempertanyakan peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan yang harus lebih dulu melunasi tunggakan dan denda sebelum mendapatkan perawatan.
“Saya hanya berharap, layanan BPJS Kesehatan sesuai keberadaannya yang mengusung konsep gotong royong lebih mengedepankan layanan sosial dibandingkan komersial,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kecelakaan di Bromo, Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
Advertisement
Advertisement