Advertisement

Kalau Ketua MK Bakal Jadi Adik Ipar Jokowi, Bagaimana Nasib Konstitusi?

Aprianus Doni Tolok
Selasa, 22 Maret 2022 - 17:27 WIB
Bhekti Suryani
Kalau Ketua MK Bakal Jadi Adik Ipar Jokowi, Bagaimana Nasib Konstitusi? Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabakarkan akan mempersunting adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.

Kabar ini tentu membuat heboh publik, apalagi Anwar adalah ketua MK, yang merupakan benteng terakhir pelaksanaan konstitusi negara. Publik berharap, bahwa pernikahan itu tidak akan memengaruhi kualitas peradilan konstitusi di Indonesia.

Advertisement

Adapun, kabar mengenai rencana pernikahan itu dibenarkan oleh Idayati. Ida mengatakan bahwa Ida mengatakan pernikahannya dengan Anwar Usman akan dilaksanakan pada Mei, tepatnya 26 Mei 2022 di Solo. Sementara itu, prosesi lamaran rupanya telah berlangsung pada bulan lalu.

Terkait perkenalan awal dengan Anwar, dia mengatakan pertama kali dikenalkan oleh seorang kawan. "Bulan Oktober dikenalin teman," kata Ida, Senin, (21/3/2022).

Ida mengaku senang atas lamaran yang dilakukan oleh Anwar. "Senang aja," katanya.

BACA JUGA: Tegas! Panglima TNI Andika Larang Tentara Jadi Pengaman Proyek

Mengenai aktivitas sehari-hari, Ida yang saat ini berusia 55 tahun mengaku hanya menjalani kegiatan sebagai ibu rumah tangga biasa. "Sebagai ibu rumah tangga, dulu suami yang kerja," katanya.

Profil Anwar Usman

Anwar saat ini menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Dia dibesarkan di Desa Rasabou, Nusa Tenggara Barat dan mengaku terbiasa hidup dalam kemandirian.

Dia harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.

Selama sekitar enam tahun hidup terpisah dari orangtua, Anwar banyak belajar tentang disiplin dan kemandirian, karena memang sebagian hidupnya dihabiskan di perantauan.

Setelah lulus, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru. Hal tersebut dia sambi dengan melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta hingga akhirnya lulus pada 1984.

Selama menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater. Dia sempat diajak untuk beradu akting dalam sebuah film yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S. Bono besutan sutradara ternama Ismail Soebarjo pada 1980.

“Saya hanya mendapat peran kecil, tapi menjadi suatu kebanggaan bisa menjadi anak buah sutradara sehebat Bapak Ismail Soebarjo, apalagi film yang berjudul ‘Perempuan dalam Pasungan’ menjadi Film Terbaik dan mendapat Piala Citra,” ujarnya.

Anwar mengenang keterlibatannya dalam dunia teater sebagai salah satu pengalamannya yang paling berkesan. Menurut pria yang ramah ini, dunia teater mengajarkannya banyak hal termasuk tentang filosofi kehidupan.

Dunia teater dan film, menurut mantan Hakim Yustisial Mahkamah Agung ini, pada intinya mengandung unsur edukasi yang mengajak pada kebajikan, termasuk bagaimana bersikap dan bertutur kata.

Disarankan Mundur

Anwar Usman disarankan mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK untuk menghindari adanya dugaan konflik kepentingan.

“Demi cinta kepada MK dan pujaan hati harusnya mundur [dari Ketua MK] karena potensi konflik kepentingan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).

Dia menjelaskan bahwa pernikahan tersebut menimbulkan dampak ketatanegaraan. Bagaimanapun, Ketua MK akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan presiden dan kepentingan politik kepala negara.

Contohnya yang saat ini sedang berlangsung adalah pengujian Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara. Konflik kepentingan, tambah Feri, akan muncul dalam setiap pengujian regulasi karena presiden adalah salah satu pihak.

Oleh karena itu, konflik kepentingan tersebut harus dijauhi Ketua MK. Tujuannya agar lembaga peradilan tetap mempunyai marwah.

Menurut Feri, penting bagi semua pihak untuk memiliki peradilan konstitusi yang taat dengan nilai-nilai serta merdeka dari segala relasi kekuasaan. Harapannya, tentu MK terus membaik.

“Pemerintah itu merupakan pihak dalam perkara pengujian UU, pembubaran partai, berpotensi jadi pihak dalam perkara sengketa kewenangan, dan yang pasti pihak dalam perkara DPR berpendapat presiden melanggar hukum untuk diberhentikan,” jelasnya.

Urusan Pribadi

Sementara itu Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan hal tersebut, tapi tidak bersedia memberikan informasi detail. "Nanti Pak Ketua yang akan menyampaikan berita sendiri terkait hal ini," kata Fajar seraya tertawa, saat dihubungi, Senin (21/3/2022).

Anwar dikabarkan sudah melamar Idayati pada 12 Maret. Keduanya direncanakan menikah di Solo, Jawa Tengah, pada Mei mendatang. Saat dikonfirmasi, Fajar tidak bersedia memberikan informasi rinci mengenai hal ini.

"Saya tidak ingin berkomentar soal itu, karena urusan pribadi ya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tiga Kader PKS Masuk Bursa Pilkada Bantul, Berikut Nama-namanya

Bantul
| Selasa, 16 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement