Advertisement
Menag Tegaskan Pemberian Label Halal Bukan Lagi Wewenang MUI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menteri yang kerap disapa Gus Yaqut itu menuturkan, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan MUI.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut dalam akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah bukan ormas,” tegasnya.
Masyarakat pun turut mengomentari kebijakan tersebut di Instagram Yaqut.
Misalnya @ebed_akio yang mendukung langkah Yaqut tersebut. “Akhirnya..apa yang seharusnya dari dulu yang menjadi wewenang pemerintah kembali ke pemerintah, bukan ormas,” katanya.
Senada, @muriz_30 pun menyebut kebijakan tersebut sebagai terobosan yang tepa. “Cerdas.. jd uangnya bisa masuk ke kas negara..diaudit jelas..dan jangan dikorupsi,” ucapnya.
Ada juga yang meminta agar label halal digratiskan. “Asal jangan dikenakan biaya aja pak menteri,” kata akun @_rizkiraramadhan.
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional. Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (12/3/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
- Jadwal Bioskop XXI Hari Ini (30/1/2023): Ada Mangkujiwo 2 hingga Sakra
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik di Semarang Hari Ini (30/1/2023)
- Cuaca Ekstrem Bikin Panen Kopi di Lereng Merapi Tamansari Boyolali Anjlok
- Antam 1 Gram Capai Rp1 Juta! Cek Harga Emas Pegadaian, Senin 30 Januari 2023
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Telan Duit Rp1,4 Triliun, Ini Alasan Pengendali Banjir Dibangun untuk YIA
- Buntut Vonis Bebas Bos Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi
- 7 Kru Lion Air JT-797 Dipastikan Negatif Narkoba
- Proyek Triliunan Pengendali Banjir Bandara YIA Rampung Tahun Ini
- Tolak Biaya Haji Naik, Buruh Bakal Demo Besar pada 6 Februari
- Klaten Tetap Tolak Jalan Tol Lingkar Luar Solo
- Demo Aremania Ricuh, Polisi: Ada 3 Orang Alami Luka-Luka
Advertisement
Advertisement