Advertisement
Menag Tegaskan Pemberian Label Halal Bukan Lagi Wewenang MUI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menteri yang kerap disapa Gus Yaqut itu menuturkan, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan MUI.
Advertisement
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut dalam akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah bukan ormas,” tegasnya.
Masyarakat pun turut mengomentari kebijakan tersebut di Instagram Yaqut.
Misalnya @ebed_akio yang mendukung langkah Yaqut tersebut. “Akhirnya..apa yang seharusnya dari dulu yang menjadi wewenang pemerintah kembali ke pemerintah, bukan ormas,” katanya.
Senada, @muriz_30 pun menyebut kebijakan tersebut sebagai terobosan yang tepa. “Cerdas.. jd uangnya bisa masuk ke kas negara..diaudit jelas..dan jangan dikorupsi,” ucapnya.
Ada juga yang meminta agar label halal digratiskan. “Asal jangan dikenakan biaya aja pak menteri,” kata akun @_rizkiraramadhan.
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional. Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (12/3/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement