Advertisement

Menag Tegaskan Pemberian Label Halal Bukan Lagi Wewenang MUI

Indra Gunawan
Minggu, 13 Maret 2022 - 16:37 WIB
Budi Cahyana
Menag Tegaskan Pemberian Label Halal Bukan Lagi Wewenang MUI Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Menteri yang kerap disapa Gus Yaqut itu menuturkan,  masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan MUI.

Advertisement

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut dalam akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah bukan ormas,” tegasnya.

Masyarakat pun turut mengomentari kebijakan tersebut di Instagram Yaqut.

Misalnya @ebed_akio yang mendukung langkah Yaqut tersebut. “Akhirnya..apa yang seharusnya dari dulu yang menjadi wewenang pemerintah kembali ke pemerintah, bukan ormas,” katanya.

Senada, @muriz_30 pun menyebut kebijakan tersebut sebagai terobosan yang tepa. “Cerdas.. jd uangnya bisa masuk ke kas negara..diaudit jelas..dan jangan dikorupsi,” ucapnya.

Ada juga yang meminta agar label halal digratiskan. “Asal jangan dikenakan biaya aja pak menteri,” kata akun @_rizkiraramadhan.

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional. Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (12/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement