Advertisement
Mengenal Bambang Susantono, Orang Jogja yang Akan Memimpin Ibu Kota Baru Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bambang Susantono, pria kelahiran Jogja, akan memimpin Ibu Kota Baru Indonesia yang bernama IKN Nusantara.
BACA JUGA: Presiden Lantik Kepala Otorita IKN Sore Ini, Disiarkan Live Streaming
Advertisement
Bambang bakal dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Kamis (10/3/2022) sore. Bambang pernah pernah berada di kursi pemerintahan dan memiliki segudang pengalaman di bagian infrastruktur dan pengembangan wilayah.
Pria kelahiran Jogja, 4 November 1963 ini pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010—2014.
Dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada 2007-2010.
Bambang Juga pernah menduduki posisi Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Lulusan Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) ini awalnya bekerja di Departemen Pekerjaan Umum.
Pada 1996, dia meraih gelar master tata kota dan wilayah di Universitas California, Berkeley. Bahkan, mantan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia periode 2004—2010 turut memiliki perang penting di Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB).
Di tingkat internasional, dirinya juga pernah menjabat sebagai Vice President East Asia Society of Transportation Studies (EASTS) dan hingga kini menjadi anggota Board of Trustees untuk The Southsouth North Foundation di Johannesburg, Afrika Selatan, yang bergerak di bidang perubahan iklim dan lingkungan.
BACA JUGA: Warganet Indonesia Cenderung Dukung Invasi Rusia, Ini Pendapat Peneliti
Sejak 2012, Bambang juga menjabat sebagai Komisaris utama PT Garuda Indonesia, Tbk. Di sela-sela kesibukannya, dia masih sempat mengajar dan membimbing tesis di Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu Teknik Universitas Indonesia (UI), melakukan penelitian di bidang transportasi, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sosial perkotaan.
Bersama sepuluh guru besar dari universitas ternama di Asia Timur, dirinya melakukan penelitian mengenai fenomena transportasi di kota-kota megapolitan di Asia Timur. Bahkan, dirinya juga dipercaya menjadi Presiden Intelligent Transport System Indonesia (ITS Indonesia).
Bambang juga aktif menulis beberapa buku seputar infrastruktur dan transportasi, salah satunya adalah Manajemen Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah yang menjadi panduan dalam melakukan terobosan dalam rangka pembangunan nasional.
Buku lain yang pernah ditulis oleh peraih penghargaan Satyalencana Karya Satya, Satyalencana Wira Karya dan Satyalencana Pembangunan ini antara lain berjudul 1001 Wajah Transportasi Kita, Strategi dalam Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah, dan Memacu Infrastruktur di Tengah Krisis.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada Februari 2022, Kepala Otoritas IKN dan Wakil ditunjuk oleh Presiden.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis pasal 5 UU tersebut yang dikutip Selasa (22/2/2022).
Dalam pasal 5 UU ini juga dijelaskan bahwa pimpinan IKN disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.
Namun, penetapan ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan daerah (DPR RI). Untuk masa berlaku jabatan pimpinan IKN Nusantara akan berlangsung selama lima tahun.
Kemudian, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. Sebab, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara yang diatur dalam pasal 10 ayat 2 UU IKN tersebut.
BACA JUGA: Ini Sektor yang Harus Waspadai Indonesia dari Dampak Perang Rusia-Ukraina
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," bunyi pasal 10.
Selain itu, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus seperti yang diatur dalam Undang-Undang ini. Kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dampak Gempa di Istanbul Turki, Ratusan Orang Dilaporkan Terluka, Kampus dan Sekolah Diliburkan 2 Hari
- Putusan Lepas Korupsi CPO, Kejagung Menyita Uang Setara Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim AM
- Banyak Skandal Korupsi Melibatkan Pengadil, Mahkamah Agung Lakukan Mutasi 199 Hakim
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Peroleh Ancaman Pembunuhan Lewat Medsos
- Istri Presiden Pertama Singapura Yusof Ishak, Puan Noor Aishah Wafat di Usia 91 Tahun
Advertisement

Cegah Perundungan, DP3AP2 DIY Optimalkan Satgas Satuan Pendidikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banyak Skandal Korupsi Melibatkan Pengadil, Mahkamah Agung Lakukan Mutasi 199 Hakim
- Israel Blokade Bantuan ke Gaza Selama 51 Hari, Jalur Gaza Kritis
- Pemkab Bantul Layangkan Surat Keberatan Merek Minuman Beralkohol Parangtritis
- Jelang Kemarau, Ahmad Luthfi Genjot Penanaman Padi Seluas 250 Ribu Hektare pada April 2025
- Jenazah Paus Fransiskus Dipindahkan ke Basilika Santo Petrus untuk Disemayamkan
- Rotasi Jaksa, Jaksa Agung Melantik Enam Kepala Kejaksaan Tinggi Baru
- Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Turki
Advertisement
Advertisement