Kemenhub: Penyebab Kecelakaan ATR 42-500 Belum Bisa Disimpulkan
Kemenhub menegaskan penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500 belum dapat disimpulkan dan masih menunggu hasil resmi investigasi KNKT.
Polisi wanita atau polwan diterjunkan mengawal prosesi ibadah haji di Mekah, Arab Saudi./arabnews
Harianjogja.com, JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) akan menghitung ulang biaya haji dan umrah 2022 akibat kebijakan baru yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Otoritas penerbangan sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA) resmi memberikan kelonggaran kunjungan tanpa adanya karantina dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Sebelumnya, Arab Saudi menerapkan aturan karantina selama lima hari. Ketiadaan karantina otomatis membuat harga berubah.
“Program baru akan ada penyesuaian harga khususnya yang ada pengurangan hari karena dibatalkannya 5 hari karantina di Saudi,” jelas Kepala Bidang Umrah AMPHURI Zaky Zakaria Anshary, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, untuk harga tiket umrah tidak akan berubah secara signifikan. Hal ini karena memang harga penerbangan yang naik dan akan dialihkan waktu karantina untuk tambahan hari di Makkah dan Madinah.
“Kalau jumlah hari tetap sama misal 12 hari yang awalnya termasuk karantina di Saudi dan karantina dialihkan jadi tambahan hari di Makkah dan Madinah mungkin tidak akan banyak berubah harga, apalagi sekarang airlines rata-rata menaikkan harga,” jelasnya.
Berbeda dengan umrah, Zaky melihat untuk haji akan ada perubahan harga yang lebih murah namun belum dapat dipastikan nominalnya.
Saat ini pun belum ada info berapa kuota yang dibuka untuk haji. AMPHURI akan melihat kesiapan hotel dan penerbangan karena akan dipengaruhi supply and demand.
“Hanya sebatas pengurangan harga dari unsur prokes saja, tapi untuk harga dasar pelaksanaan haji [tiket, hotel, visa, dll] sampai sekarang belum bisa dipastikan,” lanjut Zaky.
Menurut Zaky, yang jadi masalah yaitu masih banyak hotel di Madinah dan Makkah yang belum buka akibat beban operasional yang belum seimbang atau adanya perubahan manajemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kemenhub menegaskan penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500 belum dapat disimpulkan dan masih menunggu hasil resmi investigasi KNKT.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Mahasiswa asal Boyolali membawa kabur motor pemuda Sleman bermodus ajak memancing setelah berkenalan lewat TikTok.