Advertisement
PNS Ini Diduga Menilap Uang Zakat Rp1,1 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU-- Inspektorat Riau menindaklanjuti laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau terkait dugaan pegawai negeri sipil (PNS) yang menilap setoran uang zakat dari pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN). Dari setoran zakat yang terkumpul Rp1,4 miliar, yang disetorkan pegawai itu hanya Rp300 juta.
Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan memaparkan pihaknya baru hari ini mendapatkan permintaan Bapenda, untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum pegawai yang diduga menilap uang zakat tersebut.
Advertisement
"Kami baru mulai proses pemeriksaan hari ini sesuai permintaan Bapenda, karena memang laporan bari kami terima. Dari permintaan itu kami berikan surat tugas kepada 3 orang tim khusus untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya, Selasa (1/3/2022).
Dia mengakui dari kronologi kasus yang diterima pihaknya, oknum pegawai itu tidak menyetorkan seluruh uang zakat yang diterima kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau, dari senilai total Rp1,4 miliar yang diserahkan hanya Rp300 juta.
Dari kronologi tersebut pihaknya menilai kasus ini adalah penyalahgunaan kewenangan ASN untuk kepentingan pribadi.
Sigit menyebutkan aturan yang dilanggar ASN tersebut adalah PP94/2021 tentang Disiplin PNS. Sejumlah sanksi yang bisa dikenakan diantaranya yang paling berat adalah pemecatan, kemudian turun jabatan selama 12 bulan, atau pemotongan tunjangan.
Sigit mengakui bahwa tindakan oknum ASN yang menilap uang zakat ini masuk kategori pelanggaran berat, dan sanksinya juga akan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Kaget juga saya waktu menerima laporan permintaan pemeriksaan ini, masak dana zakat disikat juga sama aja dengan ngambil uang kotak amal di masjid. Masih ada yang main begini," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, mengakui adanya pemotongan dana zakat dari pemotongan gaji ASN oleh oknum mantan bendahara di Bapenda Riau. Namun oknum tersebut malah menilap dana zakat itu.
Zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji ASN Riau saat itu diketahui mencapai Rp1,4 miliar, namun yang disetorkan ke Baznas hanya Rp300 juta.
“Kejadian ini terjadi dua tahun lalu, dana zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan dana zakat pegawai ke Baznas,” ujarnya.
Dijelaskan Syahrial, saat ini pegawai tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Riau, untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti penelurusan dana tersebut mengalir kemana saja, dan berapa besar yang tidak diserahkan ke Baznas.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat, dana zakat itu kemana dialirkannya, apakah untuk pribadi atau untuk yang lain, yang jelas harus dikembalikan, termasuk sanksi yang akan diterimanya jika terbukti mengambil dana zakat tersebut. Kita tunggu hasil pemeriksaannya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- LaNyalla Bicara Soal 66 Tahun Dekrit Presiden
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
Advertisement
Advertisement