Advertisement

PNS Ini Diduga Menilap Uang Zakat Rp1,1 Miliar

Arif Gunawan
Selasa, 01 Maret 2022 - 17:37 WIB
Budi Cahyana
PNS Ini Diduga Menilap Uang Zakat Rp1,1 Miliar Zakat - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, PEKANBARU-- Inspektorat Riau menindaklanjuti laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau terkait dugaan pegawai negeri sipil (PNS) yang menilap setoran uang zakat dari pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN). Dari setoran zakat yang terkumpul Rp1,4 miliar, yang disetorkan pegawai itu hanya Rp300 juta.

Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan memaparkan pihaknya baru hari ini mendapatkan permintaan Bapenda, untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum pegawai yang diduga menilap uang zakat tersebut.

Advertisement

"Kami baru mulai proses pemeriksaan hari ini sesuai permintaan Bapenda, karena memang laporan bari kami terima. Dari permintaan itu kami berikan surat tugas kepada 3 orang tim khusus untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya, Selasa (1/3/2022).

Dia mengakui dari kronologi kasus yang diterima pihaknya, oknum pegawai itu tidak menyetorkan seluruh uang zakat yang diterima kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau, dari senilai total Rp1,4 miliar yang diserahkan hanya Rp300 juta.

Dari kronologi tersebut pihaknya menilai kasus ini adalah penyalahgunaan kewenangan ASN untuk kepentingan pribadi.

Sigit menyebutkan aturan yang dilanggar ASN tersebut adalah PP94/2021 tentang Disiplin PNS. Sejumlah sanksi yang bisa dikenakan diantaranya yang paling berat adalah pemecatan, kemudian turun jabatan selama 12 bulan, atau pemotongan tunjangan.

Sigit mengakui bahwa tindakan oknum ASN yang menilap uang zakat ini masuk kategori pelanggaran berat, dan sanksinya juga akan sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Kaget juga saya waktu menerima laporan permintaan pemeriksaan ini, masak dana zakat disikat juga sama aja dengan ngambil uang kotak amal di masjid. Masih ada yang main begini," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, mengakui adanya pemotongan dana zakat dari pemotongan gaji ASN oleh oknum mantan bendahara di Bapenda Riau. Namun oknum tersebut malah menilap dana zakat itu.

Zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji ASN Riau saat itu diketahui mencapai Rp1,4 miliar, namun yang disetorkan ke Baznas hanya Rp300 juta.

“Kejadian ini terjadi dua tahun lalu, dana zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan dana zakat pegawai ke Baznas,” ujarnya.

Dijelaskan Syahrial, saat ini pegawai tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Riau, untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti penelurusan dana tersebut mengalir kemana saja, dan berapa besar yang tidak diserahkan ke Baznas.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat, dana zakat itu kemana dialirkannya, apakah untuk pribadi atau untuk yang lain, yang jelas harus dikembalikan, termasuk sanksi yang akan diterimanya jika terbukti mengambil dana zakat tersebut. Kita tunggu hasil pemeriksaannya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement