Advertisement

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Begini Penjelasan Bos BPJS Kesehatan

Denis Riantiza Meilanova
Selasa, 22 Februari 2022 - 13:17 WIB
Budi Cahyana
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Begini Penjelasan Bos BPJS Kesehatan Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). - JIBI/Bisnis.com/Suselo Jati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memberikan penjelasan mengenai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebut kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

Ghufron mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk gubernur, bupati, wali kota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Advertisement

"Hal ini menujukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," kata Ghufron melalui siaran pers, Senin (21/2/2022).

Ia mengatakan, saat ini 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI). Para pensiunan ASN/TNI/Polri pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS. Tahun 2024, diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

BPJS Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA, hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan), simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan. Kemudian, melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor), hingga meningkatkan kualitas layanan program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya.

"Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit," kata Ghufron.

Dia pun menegaskan bahwa kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini. Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan.

"Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022," tuturnya.

Diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang terbit dan berlaku pada 6 Januari mengatur mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN). Pada beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Januari 2022 itu disebutkan, Menteri ATR / BPN harus memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli itu adalah peserta aktif dalam program JKN.

Selain itu, kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat untuk mengakses layanan publik lainnya. Di antaranya, mengurus SIM, STNK, dan SKCK, pelaksanaan haji dan umrah, pengajuan KUR, hingga pengajuan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement