Advertisement
Soal Minyak Goreng Langka, Polisi: Kalau Sampai 3 Bulan Tak Disalurkan Baru Disebut Ditimbun
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA - Laily Rahmawaty)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Satgas Pangan Polri mengungkapkan kategori penimbunan bahan kebutuhan pokok dan bukan penimbunan oleh pelaku industri. Hal ini menyusul kelangkaan minyak goreng beberapa hari terakhir.
Wakil Satgas Pangan Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa aturan tersebut ada di Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Advertisement
Menurutnya, jika sebuah perusahaan menyimpan bahan kebutuhan pokok dan selama tiga bulan tidak kunjung didistribusikan ke masyarakat, maka hal tersebut termasuk dalam kategori penimbunan.
"Jadi ada aturannya ya, di mana perusahaan yang menyimpan barang dan belum juga didistribusikan selama tiga bulan atau selama tiga bulan itu tidak disalurkan itu masuk kategori penimbun," tuturnya di Mabes Polri, Senin (21/2/022).
Selain itu, menurut Whisnu, cara lain mengecek kebutuhan bahan pokok itu ditimbun atau tidak, dapat dilihat dari jumlah produksi dan distribusi bahan pokok yang ada di sebuah perusahaan.
BACA JUGA: Update Covid-19: Lima Warga DIY Meninggal Dunia dalam 24 Jam
"Kalau sebulan distribusi 2.000 ton, kemudian dia disimpan di gudang itu 6.000 ton, itu juga termasuk penimbunan. Tetapi kalau produksi 2.000 ton per bulan, tetapi di gudang itu ada 1.000 ton, itu bukan penimbunan," katanya.
Whisnu menegaskan bahwa Kepolisian akan tetap mendalami dugaan tindak pidana penimbunan minyak goreng, terutama di wilayah Deli Serdang Sumatera Utara.
"Kami akan tetap dalami dugaan tindak pidananya terkait dugaan penimbunan ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AS-Iran Sepakat Gencatan Senjata, Israel Pasang Syarat
- Kasus Campak Naik, Nakes di Daerah Rawan Diprioritaskan Vaksin
- PBB Pastikan Gugurnya TNI di Lebanon Akibat Serangan Tank Israel
- Pernyataan Trump Terkait Gencatan Senjata dengan Iran
- Harga Minyak Dunia Anjlok Seusai Keputusan Gencatan Senjata AS-Iran
Advertisement
Pelajar Tewas Dilempar Batu di Sleman, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Menkeu Tegaskan Kebijakan BBM Subsidi Atas Arahan Presiden
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
- Hasil Real Madrid vs Bayern Skor 1-2, Harry Kane Bungkam Bernabeu
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Prediksi Madrid vs Bayern: Rekor, Head to Head, dan Susunan Pemain
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
Advertisement
Advertisement







