Advertisement
Tukang Kredit Keliling di Magelang Perkosa Penyandang Disabilitas Mental hingga Hamil

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG— Seorang pria di Magelang ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan kepada seorang gadis disabilitas mental hingga hamil.
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebutkan pelaku adalah PR, 58, warga Kecamatan Salam, yang merupakan seorang tukang kredit keliling. Adapun korbannya adalah AR, 25 yang masih satu desa dengan pelaku.
Advertisement
"Korban ini adalah seorang dengan kondisi disabilitas mental. Kronologi kejadian awalnya di Bulan Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, korban disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban. Namun, istri tersangka itu tidak ada di rumah dan korban hanya bertemu tersangka," jelas Kapolres, dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2022).
Saat itulah timbul niat jahat pelaku. Ia menarik menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban. Tersangka juga mengancam korban kalau tidak mau melayani akan dipukul.
Kapolres juga menerangkan bawah kejadian tersebut kemudian kembali dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 4 kali dalam waktu yang berbeda pada tahun 2020, pada bulan Januari , April, Juli dan Agustus tahun 2022.
“Adapun aksi pemerkosaan yang dilakukan tersangka dilakukan saat rumah sepi saat korban sedang bermain di sekitar rumah tersangka. Kemudian dipanggil oleh tersangka dan kembali dilakukan perkosaan,” jelasnya.
Korban tidak berani memberitahu karena karena menderita disabilitas mental. Kasus ini terungkap ketika perut korban mulai membesar, sehingga ibu korban curiga. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan. Saat itu bulan Februari 2021.
“Hasil pemeriksaan diketahui korban sudah hamil enam bulan. Dan korban saat ditanya menyebutkan yang menghamilli adalah tersangka. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Magelang,” ungkap Kapolres.
Mendapat laporan dari korban, lanjutnya Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan. Yakni berupa pemeriksaan terhadap korban dengan didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi ahli, hingga tes DNA.
"Hasil tes DNA identik dengan pelaku. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kini korban sudah melahirkan anak perempuan. Lahir pada bulan April 2021,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak Pidana Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Perempuan Yang Bukan Istrinya Untuk Bersetubuh atau Melakukan
Persetubuhan dengan wanita yang bukan Istrinya dalam keadaan Tidak Berdaya yakni Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP.
“Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun,” tegas Kapolres.
Adapun pelaku kepada awak media mengaku dirinya khilaf.
“Saya menyesal dan khilaf,” ujar PR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Nelayan Sadeng Gunungkidul Impor Es untuk Pembekuan Ikan dari Pacitan Jawa Timur
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement