Advertisement
Tukang Kredit Keliling di Magelang Perkosa Penyandang Disabilitas Mental hingga Hamil

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG— Seorang pria di Magelang ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan kepada seorang gadis disabilitas mental hingga hamil.
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebutkan pelaku adalah PR, 58, warga Kecamatan Salam, yang merupakan seorang tukang kredit keliling. Adapun korbannya adalah AR, 25 yang masih satu desa dengan pelaku.
Advertisement
"Korban ini adalah seorang dengan kondisi disabilitas mental. Kronologi kejadian awalnya di Bulan Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, korban disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban. Namun, istri tersangka itu tidak ada di rumah dan korban hanya bertemu tersangka," jelas Kapolres, dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2022).
Saat itulah timbul niat jahat pelaku. Ia menarik menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban. Tersangka juga mengancam korban kalau tidak mau melayani akan dipukul.
Kapolres juga menerangkan bawah kejadian tersebut kemudian kembali dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 4 kali dalam waktu yang berbeda pada tahun 2020, pada bulan Januari , April, Juli dan Agustus tahun 2022.
“Adapun aksi pemerkosaan yang dilakukan tersangka dilakukan saat rumah sepi saat korban sedang bermain di sekitar rumah tersangka. Kemudian dipanggil oleh tersangka dan kembali dilakukan perkosaan,” jelasnya.
Korban tidak berani memberitahu karena karena menderita disabilitas mental. Kasus ini terungkap ketika perut korban mulai membesar, sehingga ibu korban curiga. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan. Saat itu bulan Februari 2021.
“Hasil pemeriksaan diketahui korban sudah hamil enam bulan. Dan korban saat ditanya menyebutkan yang menghamilli adalah tersangka. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Magelang,” ungkap Kapolres.
Mendapat laporan dari korban, lanjutnya Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan. Yakni berupa pemeriksaan terhadap korban dengan didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi ahli, hingga tes DNA.
"Hasil tes DNA identik dengan pelaku. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kini korban sudah melahirkan anak perempuan. Lahir pada bulan April 2021,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak Pidana Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Perempuan Yang Bukan Istrinya Untuk Bersetubuh atau Melakukan
Persetubuhan dengan wanita yang bukan Istrinya dalam keadaan Tidak Berdaya yakni Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP.
“Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun,” tegas Kapolres.
Adapun pelaku kepada awak media mengaku dirinya khilaf.
“Saya menyesal dan khilaf,” ujar PR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dua Padukuhan di Kulonprogo Masih Butuh Dropping Air Bersih
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Media Vietnam Sebut Peluang Park Hang-seo Latih Timnas Indonesia Kecil
- Penjualan iPhone 17 Series Tumbuh 14 Persen di AS dan China
- Harga Tiket Citilink Turun 17 Persen Periode Natal-Tahun Baru 2025
- Jamu PSM Makassar, Persik Kediri Target 3 Poin
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Kamis 23 Okt 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini Jogja Kutoarjo, Kamis 23 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement