Advertisement
Pemerintah Janjikan Minyak Goreng Harga Rp14.000 per Liter Berlaku Besok
Seorang pengunjung memilih minyak goreng yang dijual di supermarket di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/12/2021). - Antara Foto/Jessica Helena Wuysang/hp.\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan minyak goreng akan dijual dengan satu harga besok, Rabu (19/1/2022). Minyak goreng akan dibanderol dengan harga Rp14.000 per liter untuk berbagai kemasan, seiring dengan diperluasnya cakupan subsidi.
"Kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui siaran pers setelah meimimpin rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Selasa (18/1/2022).
Advertisement
Airlangga mengatakan penerapan satu harga minyak goreng juga akan diterapkan di pasar tradisional. Tetapi, implementasi akan dilakukan bertahap selambat-lambatnya dalam seminggu sejak kebijakan dimulai.
Dia mengatakan pasokan minyak goreng seharga Rp14.000 per liter akan mencapai 250 juta liter per bulan selama enam bulan atau setara dengan 1,2 miliar liter.
BACA JUGA: Warga Sleman Pertanyakan Nasib Sertifikat dan Ganti Rugi Tol Jogja-Solo
Airlangga menjelaskan penyediaan minyak goreng Rp14.000 per liter ditempuh pemerintah dengan menutup selisih harga minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Upaya menutup selisih harga ini nantinya tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter. Sebelumnya, pemerintah menyebutkan minyak goreng subsidi hanya diterapkan untuk kemasan sederhana ukuran 1 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari BPDPKS sebesar Rp7,6 triliun,” katanya.
Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin, minimal sebulan sekali, terkait implementasi kebijakan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Ujaran Kebencian, Resbob Dipecat dari GMNI dan DO dari UWKS
- Tak Laku, Yamaha India Setop Penjualan YZF-R3 dan MT-03
- MANTRA by Qhomemart Satukan Arsitek dan Industri di Jogja
- KPK Kantongi Fakta Baru Kasus Kuota Haji Usai dari Arab Saudi
- Inter Miami Rekrut Sergio Reguilon, Pengganti Jordi Alba
- Windows 10 Dihentikan, Ini Cara Aktifkan ESU Gratis
- Libatkan Pelajar, Disbud DIY Gelar Workshop Macapat Catur Sagatra
Advertisement
Advertisement



