Advertisement
Mayoritas Kasus Omicron di Indonesia Dibawa Pelancong Luar Negeri
Penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia didominasi warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.
Dia mencatat ada penambahan 92 kasus konfirmasi baru varian Omicron pada 4 Januari 2021. Dengan demikian, total kasus Omicron menjadi 254 kasus yang terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.
Advertisement
“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen),” kata Nadia dalam keterangan resminya, dikuitp Rabu (5/1/2022).
Seperti yang kita tahu, Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan Covid-19 varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas.
Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron. Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.
Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (testing, tracing, treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru COVID-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis, Minggu 16 Nov
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Akhirnya, Logo Akademi TNI di Atas Gedung Pemkot Magelang Diturunkan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 15 November 2025
- Jadwal Perpanjangan SIM di Mal Jogja Hari Ini, Sabtu 15 November 2025
- Timnas Polandia Vs Belanda, The Oranje Selangkah Lagi ke Piala Dunia
- Mau ke Pantai Baron atau Parangtritis? Cek Jadwal Bus Sinar Jaya
- BMKG Amati 2 Bibit Siklon Pemicu Hujan, Masyarakat Diminta Waspada
- Penambang Pasir Kali Progo Mandek 9 Bulan, Izin Tak Terbit
Advertisement
Advertisement




