Advertisement
Ini Alasan Kemendikbudristek Berlakukan PTM Terbatas 100%
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). - JIBI/Bisnis.com/Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membeberkan alasan penerapan pembelajaran tatap muka terbatas se-Indonesia pada awal 2022.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengatakan kebijakan PTM terbatas dilakukan lantaran pemerintah tidak ingin fenomena learning loss makin parah dialami generasi muda Indonesia.
Advertisement
“Selama pandemi ini banyak berdampak negatif terhadap yang kita alami. Khususnya bidang-bidang pendidikan. Untuk learning loss saja meningkat 10 kali lipat dibanding 2019,” ujar Suharti dalam webinar yang diarkan Kanal Youtube Kemendikbudristek, Senin (3/12/2021).
Berdasarkan survei Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kata Suharti, penurunan kemampuan siswa selama pandemi ini, mencapai 0,8 sampai 1,3 tahun pembelajaran. Selain itu, hasil studi menunjukkan ada kesenjangan pembelajaran antara keluarga kaya dan miskin yang meningkat 10 persen.
“Dari kelompok mampu punya sumber daya memungkinkan belajar dari mampu. Orang tua juga rata-rata berpendidikan sehingga melakukan bimbingan kepada anak-anaknya. Sedangkan keluarga yang tidak mampu, miskin, mereka mempunyai keterbatasan. Jadi orang tua tidak bisa memberikan bimbingan sebaik dari kelompok mampu,” papar Suharti.
Suharti mengungkapkan, selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) berlangsung, banyak orang tua yang menilai PJJ tidak memberikan anaknya kemampuan.
“Orang tua menganggap PJJ sama sama saja anak-anak tidak sekolah. Bahkan, beberapa Lembaga Perguruan Tinggi menyampaikan ke kami, jumlah peserta PT turun. Banyak sekali yang tidak aktif kuliah. Tentu ini membuat kita mencari solusi agar anak-anak kembali ke sekolah,” ujarnya.
Lalu, lanjut, Suharti, ada risiko-risiko eksternal kepada anak akibat PJJ. terutama bertambahnya kekerasan di dalam rumah, pernikahan anak, eksploitasi anak ini meningkat cukup tinggi.
Menurut Suharti, alasan lain PTM terbatas mendesak dilakukan juga lantaran situasi pandemi Covid-19 Indonesia sudah mengalami banyak perbaikan. Seperti kasus yang sudah membaik dan terkendali.
“Sudah banyak progress. Kasus membaik, situasi PPKM menurun. Maka, kita perlu mencari solusi bagaimana anak-anak didik kita bisa mulai belajar, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Wisata Bantul Sepi Saat Ramadan, Pelaku Usaha Fokus Benahi Fasilitas
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Diet di Usia 30-an Lebih Sulit, Ini Penjelasan Ahli Gizi
- Lahan Koperasi Desa Merah Putih Jogja Sulit Penuhi Syarat 600 Meter
- Menteri Perdagangan Siaga Dampak Konflik Iran, Daya Beli Dijaga
- Beli Wajib Pakai KTP, Stok Gas Melon di Gunungkidul Dipastikan Aman
- Pemudik Bisa Lewat Tol Bawen-Jogja Mulai H-10 Lebaran
- Ahli Ungkap Jumlah Protein Ideal Sebelum Tidur untuk Massa Otot
- Ansyari Ungkap Strategi di Balik Gol Cepat PSS Sleman
Advertisement
Advertisement







