Advertisement
Mau Tahu Siapa Penggugat Gojek dan Nadiem Rp24,9 Triliun?
Nadiem Makarim - Go/Jek.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat Rp24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh Hasan Azhari pemilik ojek online di Kawasan Bintaro dan sekitarnya.
Rohmani salah satu penasihat hukum pihak penggugat menyampaikan bahwa pengajuan gugatan tersebut terkait dengan pelanggaran hak cipta pihak Gojek dan Nadiem Makarim.
Advertisement
Nadiem dan Gojek dinilai menjiplak model bisnis yang dijalankan oleh Hasan Azhari. Padahal, menurut Rohmani, model bisnis tersebut sudah pernah dijalankan dan sudah dilakukan sejak tahun 2008.
"Klien kami sejak tahun 2008 sudah menciptakan model bisnis ojek online. Sementara pak Nadiem Makarim mendirikan Gojek pada tahun 2011, yang model bisnisnya sama dengan klien kami," demikian kata Rohmadi dikutip dari kanal YouTube Hersubeno Point, Senin (3/1/2022).
Rohmani menjelaskan bahwa kliennya telah secara legal memiliki hak cipta untuk model bisnis ojek online. Pihaknya telah memperoleh sertifikat. Oleh karena itu model bisnis yang telah diciptakan oleh Hasan telah memiliki perlindungan hukum.
Adapun berdasarkan sejumlah catatan, ojol Bintaro dibuat oleh Hasan pada tahun 2008. Wilayah jangkauan kerjanya hanya meliputi kawasan Bintaro dan sekitarnya.
Dalam petitumnya, Hasan meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.
Kedua, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Ketiga, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp24,9 triliun.
Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).
Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Minggu 4 Januari 2026
- Krisis Gaza: Angelina Jolie Soroti Macetnya Bantuan di Rafah
- Kejar Level 3, BYD Kembangkan ADAS dengan Dana Rp238 Triliun
- Jalur Trans Jogja, Minggu 4 Januari 2026
- Serangan AS ke Venezuela Tewaskan 40 Orang, Maduro Diklaim Ditangkap
- Toprak Razgatlioglu Bidik Duel Lawan Marc Marquez di MotoGP 2027
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Minggu 4 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




