Advertisement
Mau Tahu Siapa Penggugat Gojek dan Nadiem Rp24,9 Triliun?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat Rp24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh Hasan Azhari pemilik ojek online di Kawasan Bintaro dan sekitarnya.
Rohmani salah satu penasihat hukum pihak penggugat menyampaikan bahwa pengajuan gugatan tersebut terkait dengan pelanggaran hak cipta pihak Gojek dan Nadiem Makarim.
Advertisement
Nadiem dan Gojek dinilai menjiplak model bisnis yang dijalankan oleh Hasan Azhari. Padahal, menurut Rohmani, model bisnis tersebut sudah pernah dijalankan dan sudah dilakukan sejak tahun 2008.
"Klien kami sejak tahun 2008 sudah menciptakan model bisnis ojek online. Sementara pak Nadiem Makarim mendirikan Gojek pada tahun 2011, yang model bisnisnya sama dengan klien kami," demikian kata Rohmadi dikutip dari kanal YouTube Hersubeno Point, Senin (3/1/2022).
Rohmani menjelaskan bahwa kliennya telah secara legal memiliki hak cipta untuk model bisnis ojek online. Pihaknya telah memperoleh sertifikat. Oleh karena itu model bisnis yang telah diciptakan oleh Hasan telah memiliki perlindungan hukum.
Adapun berdasarkan sejumlah catatan, ojol Bintaro dibuat oleh Hasan pada tahun 2008. Wilayah jangkauan kerjanya hanya meliputi kawasan Bintaro dan sekitarnya.
Dalam petitumnya, Hasan meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.
Kedua, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Ketiga, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp24,9 triliun.
Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).
Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement