Advertisement

Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Robin Akan Bongkar Peran Wakil Ketua KPK Lily Pitauli

Jaffry Prabu Prakoso
Senin, 20 Desember 2021 - 20:17 WIB
Budi Cahyana
Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Robin Akan Bongkar Peran Wakil Ketua KPK Lily Pitauli Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang dituntut 12 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp2,3 miliar karena menerima suap untuk mengamankan kasus korupsi, mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia berjanji mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lily Pitauli Siregar

“Saya akan bongkar. Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” katanya usai membaca pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Advertisement

Dalam pledoinya, Robin kembali menyampaikan permohonan justice collaborator (JC). Dia berjanji akan mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lily Pitauli Siregar dan pengacara yang bernama Arief Aceh.

“Selain itu saya juga sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya telah mencoreng nama baik KPK, tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lily Pitauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK Lie Putra dalam membacakan tuntutan kepada Robin mengatakan bahwa setidaknya ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan Robin sebagai terdakwa.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak citra masyarakat terhadap lembaga KPK dan institusi Polri, dominan tidak mengakui kesalahannya, dan berbelit-belit selama persidangan,” katanya, Senin (6/12/2021).

Lie menjelaskan, bahwa pertimbangan meringankan, Robin sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Oleh karena itu, KPK meminta agar hakim yang mengadili untuk menjatuhkan Robin secara sah dan terbukti dalam dakwaan yang melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas Lie.

Robin juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp2.322.000.577 paling lambat 1 bukan setelah berkekuatan hukum tetapm

“Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta hendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana 2 tahun,” terang Lie.

Robin didakwa bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain karena menerima suap Rp11,02 miliar dan US$36.000. Duit tersebut berasal dari M Syahrial Rp1,69 miliar. Lalu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp3,09 miliar dan US$36.000.

Selanjutnya dari Ajay Muhamad Priatna Rp507 juta, Usman Effendi Rp525 juta dan Rita Widyasari Rp5,19 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement