Advertisement
Partai Ummat Akan Ajukan Permohonan Uji Materi Presidential Threshold

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sejumlah pihak yang akan mengajukan yudicial review terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold terus bermunculan. Terkini Partai Ummat menyatakan ke publik sedang membentuk tim untuk mengajukan yudicial review atau permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menjelaskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden di angka 20% tidak sejalan dengan demokrasi. Oleh karena itu partai akan mengambil langkah hukum di skala nasioanl dengan mengajukan yudicial review ke MK.
Advertisement
“Kami di skala nasional, akan mengajukan yudicial review untuk presidential threshold, ini baru saya sampaikan secara publik hari ini. Ada dua klausul, pertama terkait basis pencapresan berdasarkan Pemilu 2019 dan partai lolos parlemen threshold yang lalu tidak perlu verifikasi administrasi, faktual,” katanya di sela-sela pelantikan pengurus DPW Partai Ummat DIY, Minggu (19/12/2021).
Pengajuan ke MK tersebut akan dilakukan Partai Ummat paling lambat dua bulan ke depan. “Satu atau dua bulan ini [kami ajukan] kami sudah menyusun tim, sekarang sudah ada beberapa pihak yang bersamaan mengajukan, semoga dalam satu atau dua bulan,” katanya.
Ridho menyatakan partainya terus bergerilya melakukan persiapan 2024, dalam waktu dekat ini akan melakukan pencalegan dini dengan fokus awal Caleg DPR RI. “Saat ini sedang kami diskusi tokoh-tokoh yang akan maju,” ujarnya.
Ketua DPW Partai Ummat DIY Dwi Kuswantoro menyatakan semua dapil di DIY dipastikan akan terisi dalam pencalegan dengan harapan semua dapil bisa memperoleh kursi. “Untuk DPR RI targetnya ada satu kursi dari DIY,” katanya.
Dalam pelantikan di Kota Jogja dihadiri sejumlah tokoh antara lain MS. Kaban, Syukri Fadholi hingga Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY serta puluhan pengurus hingga tingkat ranting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement