Advertisement
Naikkan UMP DKI 2022, Anies Tak Pakai Formula UU Cipta Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari hanya 0,85 persen atau setara Rp37.749 menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 daripada UMP saat ini.
Perhitungan kenaikan tersebut mengacu pada variabel yang berbeda dengan aturan pengupahan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Advertisement
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi sebesar 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen. Dari kedua variabel itu, diperoleh 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP 2022.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan terdapat 10 data yang dipakai dalam formulasi penyesuaian upah minimum, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam regulasi pengupahan terdahulu, PP No. 78/2015, penyesuaian upah minimum hanya menggunakan dua data berupa tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
BACA JUGA: Dokter Reisa: Pemerintah Yakin 70% Warga Indonesia Divaksin pada Awal 2022
Anies mengatakan Bank Indonesia telah mengeluarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,7 persen pada 2022 dengan inflasi yang terkendali di kisaran 3 persen. Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3 persen.
“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies melalui siaran pers, Sabtu (18/12/2021).
Anies mengatakan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta telah menjunjung asas keadilan, baik bagi pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta dalam 6 tahun terakhir mencapai 8,6 persen.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," katanya.
Pada 22 November 2021, Anies telah mengeluarkan surat bernomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya hanya Rp37.749 atau 0,85 persen masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh yang terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Advertisement