Advertisement
Pelanggar Karantina Mandiri Terancam Penjara
Gedung Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, tempat perawatan dan karantina pasien Covid-19. - Antara/Ariella Annasya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pelanggar karantina mandiri terancam penjara hingga denda jutaan rupiah bila mematuhi Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan, sanksi itu berdasarkan Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Advertisement
“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (15/12/2021).
Sejalan dengan itu, sambungnya, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas, misalnya dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Namun, jika masih tidak kooperatif, pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular berisikan 3 ayat dengan perincian:
Ayat (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Ayat (2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi- tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Ayat (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Sementara itu, Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan berbunyi:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Varian baru virus Covid-19 yaitu Omicron kini menjadi momok baru karena kemampuan penularan yang jauh lebih tinggi jika dibandingkan varian lainnya.
Agar tidak masuk ke Indonesia, Pemerintah memperketat aturan bagi pelaku perjalanan internasional yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Melalui beleid itu, pemerintah mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.
Sementara itu, warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari. Ada dua skema karantina yang disiapkan pemerintah bagi pelaku perjalanan internasional yakni karantina terpusat dan mandiri.
Skema karantina mandiri berpotensi lebih besar untuk dilanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 27 Oktober 2025
- Cek Lagi Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Senin 27 Oktober 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul Hari Ini
- Buruh di Gunungkidul Minta Kenaikan Upah 8,5 Persen, Ini Alasannya
- Hasil Liga Italia, Lazio Vs Juventus, Lima Laga Juve Tanpa Kemenangan
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP Hari Ini
Advertisement
Advertisement




