Advertisement
2021, Ada 95 Kasus Serangan ke Pembela HAM, Mayoritas Pelakunya Aparat
Usman Hamid. - facebook
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Sepanjang 2021 tercatat ada 95 kasus serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dengan total 297 korban. Hal tersebut disampaikan Direktur Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid.
Dari 95 kasus yang ditemukan AII, 55 kasus di antaranya diduga ada keterlibatan negara. Misalnya dilakukan TNI, Polri, hingga pejabat pemerintahan.
Advertisement
"Parahnya, 55 dari 95 kasus tersebut diduga adanya keterlibatan oleh aktor negara, termasuk aparat kepolisian dan TNI, serta pejabat pemerintah pusat maupun daerah," kata Usman dalam Konferensi Pers: Catatan Akhir Tahun Situasi HAM di Indonesia 2021 yang diarkan di Youtube Amnesty Internasiontal Indonesia, Senin (13/12/2021)
Dikatakannya, kasus tersebut menimpa para pembela HAM dari berbagai sektor, mulai dari jurnalis, aktivis, masyarakat adat, hingga mahasiswa.
Sepanjang 2021 ini, menurut Usman, tren kekerasan terhadap para pembela HAM di tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan yang terjadi pada tahun 2020. Ada 60 dari 93 kasus serangan terhadap pembela HAM diduga dilakukan oleh aktor negara.
Baca juga: Terealisasi untuk Masyarakat, Serapan Danais Sesuai Target
Usman menyebut, serangan-serangan itu beraneka ragam. Mulai dari pelaporan ke polisi, ancaman dan intimidasi, kekerasan fisik, hingga pembunuhan.
Contohnya, pada 27 September, seorang warga adat Toruakat di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tewas tertembak oleh penjaga tambang emas ilegal yang berlokasi di dekat wilayah adat Toruakat.
Kasus termutakhir lainnya menyasar Veronica Koman. Kediaman orang tua aktivis HAM tersebut diserang oleh orang tidak dikenal pada 7 November 2021.
Serangan itu dilakukan dua orang yang mengendarai sepeda motor dan melemparkan bungkusan berisi bahan peledak ke garasi rumah orang tua Veronica Koman di Jakarta. Sebelumnya, pada tanggal 24 Oktober, dua orang pengendara sepeda motor menggantungkan sebuah bungkusan di pagar rumah orang tua Veronica, dan tidak lama kemudian bungkusan tersebut terbakar.
Kasus lain juga menyasar Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidayanti. Keduanya dilaporkan ke polisi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE hanya karena mendiskusikan hasil kajian gabungan beberapa organisasi masyarakat sipil tentang faktor-faktor yang memicu pelanggaran hak asasi manusia di Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Aduan Terbanyak Ombudsman DIY 2025: Pemda, Kepolisian, Layanan Swasta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Do Kwon Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Penipuan Kripto
- Timnas Putri Indonesia Takluk 0-5 dari Vietnam, Gagal Raih Tiket Final
- Pendakian Watu Gebyok Kalikuning Ditutup Sementara
- Derbi dan Duel Krusial Warnai Liga Inggris Malam Ini
- Usai Rumor Kencan, Jungkook dan Winter Muncul di Medsos
- Lima KK Transmigran Kulonprogo Berangkat ke Poso 19 Desember
- Alwi Farhan Persembahkan Emas SEA Games 2025 di Tunggal Putra
Advertisement
Advertisement




