Advertisement
2021, Ada 95 Kasus Serangan ke Pembela HAM, Mayoritas Pelakunya Aparat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Sepanjang 2021 tercatat ada 95 kasus serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dengan total 297 korban. Hal tersebut disampaikan Direktur Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid.
Dari 95 kasus yang ditemukan AII, 55 kasus di antaranya diduga ada keterlibatan negara. Misalnya dilakukan TNI, Polri, hingga pejabat pemerintahan.
Advertisement
"Parahnya, 55 dari 95 kasus tersebut diduga adanya keterlibatan oleh aktor negara, termasuk aparat kepolisian dan TNI, serta pejabat pemerintah pusat maupun daerah," kata Usman dalam Konferensi Pers: Catatan Akhir Tahun Situasi HAM di Indonesia 2021 yang diarkan di Youtube Amnesty Internasiontal Indonesia, Senin (13/12/2021)
Dikatakannya, kasus tersebut menimpa para pembela HAM dari berbagai sektor, mulai dari jurnalis, aktivis, masyarakat adat, hingga mahasiswa.
Sepanjang 2021 ini, menurut Usman, tren kekerasan terhadap para pembela HAM di tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan yang terjadi pada tahun 2020. Ada 60 dari 93 kasus serangan terhadap pembela HAM diduga dilakukan oleh aktor negara.
Baca juga: Terealisasi untuk Masyarakat, Serapan Danais Sesuai Target
Usman menyebut, serangan-serangan itu beraneka ragam. Mulai dari pelaporan ke polisi, ancaman dan intimidasi, kekerasan fisik, hingga pembunuhan.
Contohnya, pada 27 September, seorang warga adat Toruakat di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tewas tertembak oleh penjaga tambang emas ilegal yang berlokasi di dekat wilayah adat Toruakat.
Kasus termutakhir lainnya menyasar Veronica Koman. Kediaman orang tua aktivis HAM tersebut diserang oleh orang tidak dikenal pada 7 November 2021.
Serangan itu dilakukan dua orang yang mengendarai sepeda motor dan melemparkan bungkusan berisi bahan peledak ke garasi rumah orang tua Veronica Koman di Jakarta. Sebelumnya, pada tanggal 24 Oktober, dua orang pengendara sepeda motor menggantungkan sebuah bungkusan di pagar rumah orang tua Veronica, dan tidak lama kemudian bungkusan tersebut terbakar.
Kasus lain juga menyasar Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidayanti. Keduanya dilaporkan ke polisi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE hanya karena mendiskusikan hasil kajian gabungan beberapa organisasi masyarakat sipil tentang faktor-faktor yang memicu pelanggaran hak asasi manusia di Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI untuk Jaminan Halal Menu MBG
- Bulog Jamin Beras SPHP Mutunya Tak Berkurang
- Resmi! ATR/BPN Hentikan Sementara Izin Alih Fungsi Lahan Sawah
- Mabes TNI Dalami Pemberi Perintah Kopda FH Bunuh Kacab Bank BUMN
- Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan 17 WNI di Nepal
- Filipina, Jepang dan AS Gelar Latihan Militer di Laut China Selatan
- Menteri PU Cek Bangunan DPRD Kediri Dibakar Massa
Advertisement
Advertisement