Menag Meresmikan Kedokteran UIN Suka, Siapkan Dokter Berbasis Agama
Fakultas Kedokteran UIN Sunan Kalijaga resmi dibuka. Menag Nasaruddin Umar menargetkan UIN Suka menjadi pusat sains dan peradaban Islam modern.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung, Jumat (10/12/2021), menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.
Kedua tersangka tersebut yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK, selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP, selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
"Terhadap kedua tersangka, untuk Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat, yang disaksikan melalui tayangan virtual.
Sedangkan untuk tersangka NPP dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Leonard mengungkapkan, dalam perkara ini tersangka YAK diyakini telah mengeluarkan uang sebesar Rp127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadinya.
"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ungkap Leonard.
Sementara itu, tersangka NPP diyakini menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yaitu PT GSH.
YAK dan NPP juga bekerja sama dengan A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW serta KGSM dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Leonard menyebutkan, penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
Domain dana TWPAD, kata Leonard disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara, karena dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada prajurit.
"Perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,73 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP," ujar Leonard.
Atas perbuatannya, penyidik JAMPidmil Kejaksaan Agung menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Fakultas Kedokteran UIN Sunan Kalijaga resmi dibuka. Menag Nasaruddin Umar menargetkan UIN Suka menjadi pusat sains dan peradaban Islam modern.
DPRD DIY menyoroti kekurangan Guru Pendamping Khusus yang dinilai menghambat pemerataan pendidikan inklusif bagi siswa disabilitas di DIY.
Anggota DPRD DIY, Purwanto, mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan stunting.
KPK mengungkap dugaan pemerasan Imigrasi berlangsung sistemis dari daerah hingga pusat dengan nilai dugaan hasil kejahatan mencapai Rp145,5 miliar.
Kelurahan Wirobrajan mematangkan Program Makan Bergizi Gratis untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui dengan skema distribusi per RW.
YIA menuntaskan 100 persen balik nama sertifikat lahan dengan BPHTB Rp0, memperkuat legalitas aset dan pengembangan kawasan aerotropolis Kulon Progo.