Advertisement

Aturan di Tempat Wisata Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Mia Chitra Dinisari
Sabtu, 11 Desember 2021 - 08:47 WIB
Budi Cahyana
Aturan di Tempat Wisata Saat Natal dan Tahun Baru 2022 Ilustrasi pesta kembang api menghiasi detik detik pergantian tahun baru di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta. - JIBI/Bisnis.com/Dedi Gunawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan instruksi Mendagri no.66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru. Instruksi ini juga mengatur penyelenggaraan objek wisata saat Nataru. 

Dalam aturan tersebut dikatakan jika maksimal jumlah wisatawan adalah 75 persen dari kapasitas total.

Advertisement

Selain itu, disebutkan juga adanya penerapan ganjil genap di kawasan wisata untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Berikut aturan terbaru khusus untuk pengaturan tempat wisata dalam Inmendagri tersebut:

a. meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Jogja, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement