Advertisement
Novel Cs Akan Tanda Tangan Soal Kesediaan Jadi ASN Polri
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut ada 52 eks Pegawai KPK termasuk Novel Baswedan memenuhi undangan sosialisasi terkait pengangkatan khusus eks pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Dedi mengatakan dalam kegiatan tersebut para eks pegawai akan menandatangani surat pernyataan kesediaan diangkat menjadi ASN Polri.
Advertisement
BACA JUGA : Datang Mabes, Novel Baswedan Mau Jadi ASN Polri?
"Dari 52 eks pegawai KPK yang hadir, kegiatan hari ini sosialisasi peraturan kepolisian nomor 15 tahun 2021, kemudian penandatanganan surat pernyataan mau sebagai ASN di lingkungan polri, ada berbagai persyaratan-persyaratan saja, yang sifatnya normatif, dan hari ini setelah selesai sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (6/12/2021).
Dedi mengatakan, setelah sosialisasi, para eks pegawai akan melakukan uji kompetensi. Dia mengatakan uji kompetensi itu bertujuan untuk pemetaan para eks pegawai KPK.
"Ini hanya mapping, jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada, hanya mapping sesuai kompetensi baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN," katanya.
Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan aturan terkait pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aturan Pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
BACA JUGA : KPK Gelar Rapat dii Hotel Mewah di Jogja, Novel Baswedan
Adapu dalam gambar tangkapan layar, peraturan tersebut berisi tentang pengangkatan khusus dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dedi juga menyebut bahwa aturan soal pengangkatan itu sudah tercatat di lembar negara Kemenkumham.
"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Polri akan melakukan sosialisasi kepada ke-57 eks pegawai KPK mengenai pengangkatan khusus ini.
"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil) nya," imbuh Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Senin 17 November 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI di Jogja ke Bandara YIA Hari Ini, Minggu 16 November 2025
- Simak, Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini
- Sempat Kesulitan di PSIM, Deri Corfe Ungkap Tak Main di Posisi Asli
- Hasil Georgia Vs Spanyol, La Furia Roja Selangkah Lagi ke Piala Dunia
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja, Minggu 16 November 2025
- Tim Medis PSS Sleman Terus Pantau Kondisi Riko Simanjuntak
- Belgia Vs Kazakhstan, The Red Devils Tunda Tiket Final ke Piala Dunia
Advertisement
Advertisement




