Novel Cs Akan Tanda Tangan Soal Kesediaan Jadi ASN Polri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut ada 52 eks Pegawai KPK termasuk Novel Baswedan memenuhi undangan sosialisasi terkait pengangkatan khusus eks pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Dedi mengatakan dalam kegiatan tersebut para eks pegawai akan menandatangani surat pernyataan kesediaan diangkat menjadi ASN Polri.
BACA JUGA : Datang Mabes, Novel Baswedan Mau Jadi ASN Polri?
"Dari 52 eks pegawai KPK yang hadir, kegiatan hari ini sosialisasi peraturan kepolisian nomor 15 tahun 2021, kemudian penandatanganan surat pernyataan mau sebagai ASN di lingkungan polri, ada berbagai persyaratan-persyaratan saja, yang sifatnya normatif, dan hari ini setelah selesai sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (6/12/2021).
Dedi mengatakan, setelah sosialisasi, para eks pegawai akan melakukan uji kompetensi. Dia mengatakan uji kompetensi itu bertujuan untuk pemetaan para eks pegawai KPK.
"Ini hanya mapping, jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada, hanya mapping sesuai kompetensi baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN," katanya.
Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan aturan terkait pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aturan Pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
BACA JUGA : KPK Gelar Rapat dii Hotel Mewah di Jogja, Novel Baswedan
Adapu dalam gambar tangkapan layar, peraturan tersebut berisi tentang pengangkatan khusus dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dedi juga menyebut bahwa aturan soal pengangkatan itu sudah tercatat di lembar negara Kemenkumham.
"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Polri akan melakukan sosialisasi kepada ke-57 eks pegawai KPK mengenai pengangkatan khusus ini.
"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil) nya," imbuh Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ular Kobra Jawa Sembunyi di Samping Lemari Pakaian Warga Bantul
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Ini Alasan Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023
- Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran Dipantau KPPU
- Perahu Tambang Terbalik di Surabaya, Belasan Orang Jadi Korban
- Diancam, Mahfud Siap Klarifikasi soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
- Stok Pangan Nasional Jelang Lebaran 2023 Dipastikan Aman
- Kemenhub Akan Tindak Maskapai yang Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif
- Buruh Minta Penambahan Cuti Bersama Lebaran 2023 Dikaji Lagi
Advertisement