Advertisement
Bripda Randy Paksa NWS Aborsi, Terancam Pecat & 5 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota polisi Bripda Randy Bagus (RB) terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran terkait kasus bunuh diri yang menimpa mahasiswi bernama Novia Widya Sari (NWS).
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya sudah menahan Bripda Randy Bagus tidak lama setelah korban NWS ditemukan bunuh diri di samping makam sang ayah.
Advertisement
"Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat [PTDH]. Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Slamet dalam konferensi pers, Sabtu malam (4/12/2021).
Dia menuturkan Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Randy Bagus diketahui telah memaksa korban NWS melakukan aborsi sebanyak dua kali ketika mereka berpacaran.
"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama [Bripda Randy Bagus] yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” imbuhnya.
Slamet mengatakan Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik
"Kami tidak pandang bulu, siapapun yang melakukan pelanggaran kita akan menerapkannya. Malam hari ini, kita sudah melaksanakan pentahapan. Yang terduga [Bripda Randy] sudah kami amankan," ujar Slamet.
Seperti diketahui, korban NWR yang berusia 23 tahun ditemukan tewas akibat bunuh diri di samping makam ayahnya yang terletak di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 Juli 2025: Tol Jogja Segmen Klaten Prambanan Dibuka hingga Waspada Kasus DBD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement