Advertisement
Mahfud MD Sebut Vonis MK soal UU Cipta Kerja Hanya Membingungkan...
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapan atas polemik putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan UU Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui, belakangan muncul tafsir ganda dari putusan inskonstitusional bersyarat yang dikeluarkan lembaga pengawal konstitusi tersebut.
"Vonis MK tentang UU Cipta Kerja hanya membingungkan dari sudut teorinya saja, tapi dia clear dan tidak membingungkan dari sudut keberlakuan implementasi amarnya," tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadi, Sabtu (4/12/2021).
Advertisement
Mahfud menambahkan tidak menjadi masalah sudut teorinya diperdebatkan secara ilmiah oleh para ahli. Akan tetapi implementasi dapat dilaksanakan sesuai amar putusan.
Adapun diberitakan sebelumnya, MK menyebutkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar RI tahun 1945. UU Cipta Kerja juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai atau tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.
Meski demikian, untuk aturan yang sudah terbit, MK menyatakan tetap berlaku hingga batas waktu revisi UU Cipta Kerja.
Untuk mengisi kekosongan hukum, jika tidak ada revisi dalam tenggat yang diputuskan, maka MK menetapkan Undang-undang yang dijalankan sebelum hadirnya Undang-undang Cipta Kerja kembali berlaku. Selanjutnya hakim MK yang bertugas menjaga semangat Undang-undang hasil DPR dan Pemerintah sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 itu melarang adanya aturan pelaksana baru terkait aturan ini.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan pemerintah menghormati dan menerima putusan MK itu karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum.
Oleh karena itu, lanjut Mahfud, MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dua tahun ke depan. Menurut dia, bila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
91 Persen Difabel Belum Akses Internet, Inklusi Digital Kian Mendesak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja Terbaru, 21 November 2025
- Pariwisata Kulonprogo Didongkrak Lewat Event, Butuh Sponsorship
- Jadwal Bus Sinar Jaya, 21 November 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, 21 November 2025
- Gunungkidul Nol Desa Tertinggal, 140 Kalurahan Sudah Mandiri
- Cek Jadwal dan Tarif DAMRI Jogja-Semarang PP, 12 November 2025
- I-Green Karya Siswa MAN 2 Yogyakarta Raih Juara 3 Nasional
Advertisement
Advertisement




