Advertisement
Mahfud MD Sebut Vonis MK soal UU Cipta Kerja Hanya Membingungkan...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapan atas polemik putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan UU Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui, belakangan muncul tafsir ganda dari putusan inskonstitusional bersyarat yang dikeluarkan lembaga pengawal konstitusi tersebut.
"Vonis MK tentang UU Cipta Kerja hanya membingungkan dari sudut teorinya saja, tapi dia clear dan tidak membingungkan dari sudut keberlakuan implementasi amarnya," tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadi, Sabtu (4/12/2021).
Advertisement
Mahfud menambahkan tidak menjadi masalah sudut teorinya diperdebatkan secara ilmiah oleh para ahli. Akan tetapi implementasi dapat dilaksanakan sesuai amar putusan.
Adapun diberitakan sebelumnya, MK menyebutkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar RI tahun 1945. UU Cipta Kerja juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai atau tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.
Meski demikian, untuk aturan yang sudah terbit, MK menyatakan tetap berlaku hingga batas waktu revisi UU Cipta Kerja.
Untuk mengisi kekosongan hukum, jika tidak ada revisi dalam tenggat yang diputuskan, maka MK menetapkan Undang-undang yang dijalankan sebelum hadirnya Undang-undang Cipta Kerja kembali berlaku. Selanjutnya hakim MK yang bertugas menjaga semangat Undang-undang hasil DPR dan Pemerintah sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 itu melarang adanya aturan pelaksana baru terkait aturan ini.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan pemerintah menghormati dan menerima putusan MK itu karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum.
Oleh karena itu, lanjut Mahfud, MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dua tahun ke depan. Menurut dia, bila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement