Advertisement
Mahfud MD Sebut Vonis MK soal UU Cipta Kerja Hanya Membingungkan...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapan atas polemik putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan UU Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui, belakangan muncul tafsir ganda dari putusan inskonstitusional bersyarat yang dikeluarkan lembaga pengawal konstitusi tersebut.
"Vonis MK tentang UU Cipta Kerja hanya membingungkan dari sudut teorinya saja, tapi dia clear dan tidak membingungkan dari sudut keberlakuan implementasi amarnya," tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadi, Sabtu (4/12/2021).
Advertisement
Mahfud menambahkan tidak menjadi masalah sudut teorinya diperdebatkan secara ilmiah oleh para ahli. Akan tetapi implementasi dapat dilaksanakan sesuai amar putusan.
Adapun diberitakan sebelumnya, MK menyebutkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar RI tahun 1945. UU Cipta Kerja juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai atau tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.
Meski demikian, untuk aturan yang sudah terbit, MK menyatakan tetap berlaku hingga batas waktu revisi UU Cipta Kerja.
Untuk mengisi kekosongan hukum, jika tidak ada revisi dalam tenggat yang diputuskan, maka MK menetapkan Undang-undang yang dijalankan sebelum hadirnya Undang-undang Cipta Kerja kembali berlaku. Selanjutnya hakim MK yang bertugas menjaga semangat Undang-undang hasil DPR dan Pemerintah sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 itu melarang adanya aturan pelaksana baru terkait aturan ini.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan pemerintah menghormati dan menerima putusan MK itu karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum.
Oleh karena itu, lanjut Mahfud, MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dua tahun ke depan. Menurut dia, bila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Hari Ini: Dari Jogja, Purworejo, dan Kebumen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement