Karhutla, Enam Perusahaan Kehutanan Dibekukan, Luas Konsesi Capai 202.000 Hektare
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 konsesi kehutanan seluas 1,93 juta hektare terkait penanganan karhutla.
Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Aparat Polri menyatakan tidak akan bersikap represif terhadap pelaku perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Plt Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga kendaraan pelaku perjalanan yang kedapatan melanggar tidak akan diminta untuk melakukan putar balik.
"Jadi tidak ada kendaraan yang diputar balik dan sesuai arahan bapak presiden, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan atau menjadi susah," ujarnya dalam rapat bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan saat pembatasan mobilitas akan berjalan secara preventif, di mana bila ditemukan pelaku perjalanan yang melanggar serta ditemukan belum melaksanakan vaksinasi, maka pihak kepolisian langsung diperintah untuk melakukan vaksin di lokasi.
"[Kami] ada pos pelayanan, apabila ada masyarakat yang secara random sampling ternyata belum melaksanakan vaksin maka di dalam pos pelayanan tersebut sudah disediakan pos vaksinasi dan masyarakat yang belum vaksin pertama atau kedua dia dilaksanakan vaksin di pos tersebut," tuturnya.
Sementara, jika ditemukan pelaku perjalanan yang dinyatakan positif Covid-19, maka akan langsung di karantina di lokasi. Penyebabnya, petugas juga menyiapkan tempat karantina terbatas.
"Maka di pos tersebut disediakan tempat karantina terbatas yang disediakan petugas medis dan ambulans. Ini ada di sepanjang jalan tol yang nanti akan kami siapkan," katanya.
Dia menyebutkan, saat ini Polri telah menyiapkan pos pengamanan sebanyak 1.607 dan pos layanan terpadu sebanyak 675.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 konsesi kehutanan seluas 1,93 juta hektare terkait penanganan karhutla.
BPBD Banyumas mencatat 84 dari 121 desa terdampak kekeringan menyatakan kebutuhan air bersih tercukupi. Distribusi bantuan masih berlanjut di wilayah lain.
Pemerintah menyiapkan stimulus Rp31 triliun pada akhir 2026, mulai dari pembukaan rekening, bantuan pangan, BSU, hingga diskon tiket Nataru.
RAPBD DIY 2027 mengalokasikan 40,14% belanja untuk pendidikan. DPRD menyoroti penurunan bantuan keuangan hingga 33,65%.
Pengacara Irjen Ahrie Sonta memastikan kliennya kooperatif dalam kasus dugaan penyadapan Presiden yang turut menyeret eks Kapolri Listyo Sigit.
Demo di Prancis menuntut kenaikan upah dan menolak biaya hidup tinggi. Sebanyak 448 orang ditangkap dan 53 polisi terluka.