Advertisement
PPKM Level 3 Nataru: Ini Aturan Jam Buka dan Kapasitas Mal
rnPengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu Covid-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. ANTARA FOTO - Aprillio Akbar\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dengan adanya PPKM Level 3 ini, maka jam operasional pusat perbelanjaan dan jenis kegiatan yang boleh dilakukan di luar rumah pun mengalami penyesuaian.
Advertisement
Dikutip dari salinan Inmendagri, terdapat sejumlah kegiatan yang dilarang pada perayaan Tahun Baru 2022. Sejumlah kegiatan itu antara lain adalah perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.
Pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan yang semula pukul 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Tak hanya itu, kapasitas pengunjung pun diharuskan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
BACA JUGA: Jasad Lansia Ditemukan Mengambang di Kali Serang
Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. “Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” demikian tertulis dalam inmendagri tersebut, dikutip di laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (24/11/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Malam Tahun Baru di Prambanan Tanpa Kembang Api, Langit Penuh Doa
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Antoine Semenyo Jadi Rebutan, Man City Paling Serius
- Anthony Joshua Kecelakaan di Nigeria, 2 Sahabat Dekat Dilaporkan Tewas
- Reforma Agraria Dorong Gula Semut Hargorejo Tembus Ekspor
- Dukun Peru Ramalkan 2026: Trump Sakit, Maduro Kabur
- China Rilis Subsidi Tukar Tambah Mobil 2026, Ini Aturannya
- Update Cedera Pemain PSS Sleman Usai Lawan Persipal
- Tanpa Kembang Api, Hong Kong Rayakan Tahun Baru dengan Cahaya Duka
Advertisement
Advertisement



