Advertisement
Simak! Aturan Ibadah Natal saat PPKM Level 3 Seluruh Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Advertisement
BACA JUGA : Catat! Aturan Perjalanan saat PPKM Level 3 Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” demikian tertulis dalam inmendagri tersebut, dikutip di laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (24/11/2021).
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Rabu (24/11/2021), pada aturan tersebut turut diatur mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.
Pada poin A, dituangkan gereja harus membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Poin B, ada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Selanjutnya, ibadah diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di gereja. Serta secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
BACA JUGA : PPKM Level 3 saat Nataru, PHRI Minta Ada Pelonggaran
Gereja juga diwajibkan menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama ibadah dan perayaan Natal.
Wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta menerapkan prokes.
Selain itu, Gereja juga wajib menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement