Catat! Aturan Perjalanan saat PPKM Level 3 Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan pelaksanaan PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Advertisement
Aturan tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 22 November 2021.
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” demikian bunyi Inmendagri tersebut, dikutip Rabu (24/11/2021).
Selama penerapan PPKM Level 3, pemerintah melarang warga untuk mudik dan apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak," ujar Tito dikutip dari Inmendagri tersebut.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta juga dilarang untuk mengambil cuti selama periode libur Nataru.
Pemerintah mengimbau pekerja atau buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, pengetatan juga akan diberlakukan terhadap arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Selain itu, akan dilakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Adapun, jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan.
Pertama, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Kedua, melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
Ketiga, dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
"Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru," ujar Mendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement