Advertisement
PBNU Minta KPK Tak Ragu Geledah Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ragu menggeledah tempat terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“KPK jangan ragu untuk melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang diduga kuat terkait dengan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024, walaupun tempat tersebut dianggap sakral sekalipun oleh pengikutnya,” ujar Abdul, Kamis (21/8/2025).
Advertisement
Menurut dia, hal tersebut perlu agar penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji dapat diusut hingga ke akar-akarnya. Selain itu, dia menyarankan agar KPK dapat memeriksa seluruh pihak terkait kasus tersebut, termasuk kalangan organisasi kemasyarakatan keagamaan sebab panitia penyelenggaraan ibadah haji dinilai melibatkan ormas keagamaan.
BACA JUGA: Gempa Berkali-kali Guncang Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul Pagi Ini
“Jadi, diperiksa saja orang-orang yang terlibat dan turut mencari keuntungan dalam dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni dari kalangan ormas keagamaan. Justru dengan begitu bisa membantu ormas keagamaan dalam menjaga kehormatan dan citra dirinya”, katanya.
Ia mengingatkan agar penetapan tersangka kasus tersebut tidak diumumkan dalam jangka waktu yang lama oleh KPK. “Lamanya penetapan tersangka bisa menyebabkan para pihak terkait saling melindungi dengan memanipulasi barang bukti dan mencari perlindungan,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
BACA JUGA: Sayap Pesawat Boeing 737 Delta Air Line Patah Saat Akan Mendarat di Texas
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Semeru Alami 4 Kali Erupsi Pagi Ini, Ketinggian Letusan 1 Kilometer
- Konflik Israel-Palestina, Menlu Jerman: Tujuan Kita Jelas Solusi Dua Negara
- Ada 13 Kali Gempa Susulan di Karawang-Bekasi Terkait Gempa Magnitudo 4,7
- Benjamin Netanyahu Perintahkan Pasukan Duduki Jalur Gaza Segera
- Dituding Lakukan Pelecehan Seksual di Lokasi Syuting, Ini Bantahan Kevin Costner
- Kasus Pemerasan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK
- One Piece Hadir di Pameran Gamescom 2025 di Jerman
Advertisement
Advertisement