Advertisement
Pemerintah Pusat Campuri Urusan Fiskal Daerah Jelas Salahi Aturan
Karyawan melayani warga yang berkunjung ke kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Jakarta, Rabu (15/8/2019). Bisnis - Triawanda Tirta Aditya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI menilai RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) berpotensi mereduksi semangat desentralisasi dan memperkuat re-sentralisasi sehingga hal itu tidak sejalan dengan maksud tercantum dalam Pasal 165.
“Seharusnya daerah diberikan ruang untuk mengembangkan potensi dan inovasinya. Intervensi pemerintah pusat dalam kewenangan dan fiskal daerah jelas menyalahi amanat otonomi daerah,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati,” Selasa (23/11/2021).
Advertisement
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati RUU HKPD dalam pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Anis mengatakan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kesenjangan fiskal antara pemerintah daerah dan pusat masih cukup tinggi, di mana sebanyak 80,7 persen Pemda belum masuk kategori mandiri dari aspek fiskalnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Proyek GOR, Pejabat di Kulonprogo Masih Melenggang
Dia menilai, pembahasan RUU HKPD pun belum berhasil memformulasikan kemandirian fiskal bagi daerah dan prinsip desentralisasi untuk meratakan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia
Dengan nihilnya formulasi kemandirian fiskal dalam pembahasan RUU tersebut, dia memandang RUU HKPD berpotensi meningkatkan risiko utang negara.
Hal ini dapat dilihat dari peningkatan peluang utang daerah, di mana pembangunan dan obligasi daerah berpotensi meningkatkan utang pemerintah secara keseluruhan. Padahal, pemerintah daerah hanya memiliki kapasitas fiskal yang terbatas.
“Mekanisme top-down dalam perencanaan daerah bertentangan dengan semangat desentralisasi yang tercantum dalam UU No. 32/2004. Mekanisme top-down yang juga diterapkan dalam penggunaan dana desa juga tidak akan bisa diimplementasikan secara penuh karena perbedaan karakteristik setiap desa dan paling penting, bertentangan dengan UU No. 6/2004,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 15 November 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 14 Nov 2025
- Jadwal Prameks Hari Ini, Jumat 14 November 2025, dari Stasiun Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Jumat 14 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 14 November 2025, Cek di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 14 November 2025
- Pakar Soroti Pentingnya Protein Anak Usia Dini
- Jadwal Bus DAMRI Jogja ke Bandara YIA Hari Ini, Jumat 14 Nov 2025
Advertisement
Advertisement





