Advertisement
Pemerintah Pusat Campuri Urusan Fiskal Daerah Jelas Salahi Aturan
Karyawan melayani warga yang berkunjung ke kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Jakarta, Rabu (15/8/2019). Bisnis - Triawanda Tirta Aditya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI menilai RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) berpotensi mereduksi semangat desentralisasi dan memperkuat re-sentralisasi sehingga hal itu tidak sejalan dengan maksud tercantum dalam Pasal 165.
“Seharusnya daerah diberikan ruang untuk mengembangkan potensi dan inovasinya. Intervensi pemerintah pusat dalam kewenangan dan fiskal daerah jelas menyalahi amanat otonomi daerah,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati,” Selasa (23/11/2021).
Advertisement
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati RUU HKPD dalam pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Anis mengatakan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kesenjangan fiskal antara pemerintah daerah dan pusat masih cukup tinggi, di mana sebanyak 80,7 persen Pemda belum masuk kategori mandiri dari aspek fiskalnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Proyek GOR, Pejabat di Kulonprogo Masih Melenggang
Dia menilai, pembahasan RUU HKPD pun belum berhasil memformulasikan kemandirian fiskal bagi daerah dan prinsip desentralisasi untuk meratakan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia
Dengan nihilnya formulasi kemandirian fiskal dalam pembahasan RUU tersebut, dia memandang RUU HKPD berpotensi meningkatkan risiko utang negara.
Hal ini dapat dilihat dari peningkatan peluang utang daerah, di mana pembangunan dan obligasi daerah berpotensi meningkatkan utang pemerintah secara keseluruhan. Padahal, pemerintah daerah hanya memiliki kapasitas fiskal yang terbatas.
“Mekanisme top-down dalam perencanaan daerah bertentangan dengan semangat desentralisasi yang tercantum dalam UU No. 32/2004. Mekanisme top-down yang juga diterapkan dalam penggunaan dana desa juga tidak akan bisa diimplementasikan secara penuh karena perbedaan karakteristik setiap desa dan paling penting, bertentangan dengan UU No. 6/2004,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
- Gas Tertawa Meledak, Lima Remaja Tewas dalam Kebakaran Apartemen
- Arab Saudi dan Iran Awali Ramadan 1447 H di Hari yang Berbeda
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Pink Party Run, Meriahkan Hari Kasih Sayang di Yogyakarta
- Astra Motor Yogya Juara FeVoSH 2026, Guru SMK Imogiri Raih Podium
- HPCI Jogja Rayakan 12 Tahun, 500 Bikers Padati Montero
- AHRS 2026 Cetak 10 Pebalap Muda Siap Tembus Dunia
- Google Rilis Gemini Lyria 3, Foto Bisa Jadi Lagu
- Resmi Mulai 2027, Phillip Island Ditinggal, MotoGP Digelar di Adelaide
- Taman Budaya Bantul Segera Dibangun Seusai Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement








