Advertisement

Uang Ganti Rugi Tak Cukup Beli Rumah Baru, Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Menggugat di Pengadilan

Ponco Suseno
Senin, 22 November 2021 - 17:37 WIB
Budi Cahyana
Uang Ganti Rugi Tak Cukup Beli Rumah Baru, Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Menggugat di Pengadilan Petugas pengukuran jalan tol Solo-Jogja merampungkan pekerjaannya di Kranggan, Polanharjo, Klaten, Kamis (6/8/2020). - JIBI/Solopos.com/Ponco Suseno

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Puluhan warga terdampak Tol Jogja-Solo (Joglo) di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, mengajukan gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Mereka optimistis majelis hakim PN Klaten bakal mengabulkan gugatan.

Salah seorang penggugat di PN Klaten, Nanang Masykuri, mengatakan 25 warga terdampak jalan tol di Desa Manjungan keberatan dengan nilai uang ganti rugi (UGR) dari tim appraisal. Sebanyak 22 orang didampingi kuasa hukum, sedangkan sisanya mengajukan gugatan secara mandiri.

Advertisement

BACA JUGA: Pendaftaran Asuransi Pertanian Ditutup, Satu Pun Tak Ada Petani Gunungkidul Berminat

"Sebelum ke pengadilan ini, kami sebenarnya ingin difasilitasi bertemu dengan Badan Pertanahan Negara [BPN] Klaten [membahas keberatan UGR yang telah disodorkan tim appraisal]. Tapi, BPN Klaten di hari terakhir itu menyampaikan yang bisa mengubah harga pengadilan [deadline 14 hari untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap UGR yang disodorkan appraisal setelah musyawarah penetapan kerugian Tol Joglo]. Akhirnya, kami pun ke pengadilan," kata Nanang Masykuri, Senin (22/11/2021).

Nanang Masykuri mengatakan sebagian besar para penggugat belum bisa menerima UGR. Rata-rata, hasil penilaian tim appraisal di Manjungan senilai Rp1,3 juta per meter untuk tanah atau pekarangan dan Rp1,8 juta per meter untuk bangunan. Setelah dihitung ulang, UGR tak cukup digunakan membeli rumah baru.

"Kalau saya pribadi yang terkena sawah seluas 594 meter persegi. Itu dinilai Rp850.000 per meter persegi. Padahal, harga pasaran di pinggir jalan DPU itu sudah di atas Rp1 juta. Itu belum membahas sisa tanah 800 meter persegi yang ibaratnya akan menjadi tanah mati. Kami mohon, majelis hakim bijak dalam memutus perkara ini nanti. Kami optimistis, keberatan kami dikabulkan majelis hakim. Kami juga berharap, Pak Gubernur [Ganjar Pranowo] kersa turun ke lapangan. Atau kalau perlu Pak Jokowi juga. Di sini, kami hanya keberatan dengan penetapan UGR itu," katanya.

Tergugat dalam perkara sengketa tanah itu, yakni BPN Klaten dan Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan.

Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, mengatakan majelis hakim PN Klaten siap bekerja secara maraton guna menangani gugatan puluhan warga Ngawen yang menolak UGR pembebasan lahan Tol Joglo. PN Klaten telah membentuk tiga majelis hakim. Masing-masing majelis hakim diketuai, Tuty, Aris, Gandung.

"Kami akan menggelar sidang dua kali dalam satu pekan," katanya.

Sebanyak 30 warga asal Desa Manjungan dan Desa Pepe, Kecamagan Ngawen, ramai-ramai menggugat tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja ke PN Klaten, dalam satu pekan terakhir. Puluhan warga mengaku keberatan dengan tawaran UGR yang telah disodorkan tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja.

Salah seorang warga asal Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen mulai menggugat tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja ke PN Klaten, pekan lalu. Selanjutnya, sebanyak 27 warga terdampak jalan tol asal Kecamatan Ngawen ramai-ramai mengajukan gugatan serupa di PN Klaten, 15 November 2021. Kali terakhir, terdapat dua warga terdampak jalan tol di Kecamatan Ngawen yang mengajukan gugatan ke PN Klaten, 17 November 2021. Di antara penggugat itu ada yang didampingi kuasa hukum atau pun menggugat secara mandiri.

BACA JUGA: Data 22 November 2021: Terus Turun, Kasus Baru Covid-19 di DIY Tinggal Segini

"Majelis hakim memiliki waktu maksimal 30 hari untuk merampungkan perkara gugatan [sesuai peraturan Mahkmah Agung No. 3/2016 sebagaimana yang diubah Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum]," kata Rudi Ananta Wijaya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, mengakui pengajuan gugatan ke pengadilan telah dilayangkan oleh pemilik lahan terdampak Tol Joglo dari Desa Pepe dan Desa Manjungan di Kecamatan Ngawen.

"Kalau ada yang tidak puas, ya mangga [silakan]. Rata-rata UGR sudah di atas harga pasar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement