Advertisement

Jadwal Pemilu 2024 Tak Kunjung Ditetapkan, Ada Apa?

John Andhi Oktaveri
Kamis, 18 November 2021 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
Jadwal Pemilu 2024 Tak Kunjung Ditetapkan, Ada Apa? Diskusi bertajuk "Utak Atik Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024. Ada Apa?" yang dilaksanakan di Media Center Parlemen, Kamis (18/11). Turut jadi narasumber pada acara diskusi itu Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda (tengah), Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing (kanan) dan moderator Saktia Andri (kiri), Anwar Hafid dari Fraksi Demokrat (virtual), dan Komisioner KPU I Dewa Kade (virtual) - JIBI/BISNIS - John Andi Oktaveri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Meski telah memastikan akan membuat keputusan soal tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 sebelum April tahun depan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka peluang akan terjadi perubahan tanggal pelaksanaan pesta demokrasi tersebut dari tanggal 21 Februari 2024.

Komisiner KPU, I Dewa Kade Wiarsa mengatakan tanggal pemilu 2024 kemungkinan berubah jika ada hal mendesak.

Advertisement

Dia mengungkapkan pada dasarnya hampir semua pihak yang terlibat dalam proses penetapan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 sebagaimana yang disusulkan KPU pada 21 Februari 2024, sudah setuju. Setidaknya mereka sudah mendekati tanggal tersebut meski tanggal tersebut belum final karena dikhawatirkan ada hal lain di luar perhitungan.

“KPU sepertinya tetap demikian (21 Februari), tapi masih terbuka pertimbangan lain,” ujar Dewa dalam diskusi bertajuk "Utak Atik Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024. Ada Apa?" yang dilaksanakan di Media Center Parlemen, Kamis (18/11/2021).

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda mengatakan PDIP setuju dengan usulan KPU dengan alasan jadwal tersebut tidak akan mengganggu kesakralan bulan Ramadhan. Pasalanya, bulan Ramadan jatuh beberapa pekan sebelum usulan pemerintah pada bulan Mei 2024.

Menurutnya, bercermin pada pemilu sebelumnya, ada kecenderungan bulan suci digunakan oleh para politisi untuk berkampanye sehingga mengganggu kekhusukan beribadah. Apalagi ada pihak yang menggunakan isu agama untuk pemenangan pemilu sehingga rawan keamanan masyarakat.

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Anwar Hafid mengatakan pihaknya mendukung sikap KPU karena memang seharusnya lembaga itulah yang harus menentukan tanggal pelaksanaan pemilu tanpa intervensi pihak luar. Menurutnya, konsultasi dengan DPR dan pemerintah memang perlu, tetapi keputusan harus tetap dibuat oleh KPU.

“Sikap kami mendukung sepenuhnya usulan KPU karena lebih paham. Kami tidak ingin ada kepentingan di balik tarik ulur penetapan tanggal pelaksanaan pemilu," ujar Anwar.

Dia juga mempertanyakan alasan jika KPU belum juga memberikan kepastian terkait jadwal pemilu pada bulan ini dan harus menunggu pelantikan KPU yang baru.

Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengakui penetapan jadwal pemilu memang tidak sederhana karena bisa saja ada permainan kepentingan dibalik tanggal tersebut.

Menurutnya, politik timing merupakan kalkulasi untuk memilih mana waktu yang paling menguntungkan. Apalagi ada perayaan agama dan ada simbol-simbol. Dia menambahkan adanya simbol tanggal 21 Ferbuari atau disingkat “212” yang merujuk pada sebuah aksi keagamaan beberapa tahun lalu.

“Orang kita terbiasa dengan memenangkan kontestasi bukan, bagaimana cara bertarung sehingga ada sikap pragmatis dengan memamfaatkan timing,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa pertarungan politik meski berupa pertarungan gagasan dan ide, bukan pada simbol-simbol atau pemamfaatan etnis, agama, dan gender.

Pemilihan Presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah serentak akan diselenggarakan pada tahun itu. Hal ini menjadi peristiwa demokrasi bersejarah, sebab untuk kali pertama, Indonesia harus menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun yang sama.

Dalam draft peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pemilu 2024, KPU memang mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan pada 21 Februari 2024 dan tahapan dimulai pada 21 Januari 2022.

BACA JUGA: Pembunuh Perempuan yang Ditemukan di Jalan Kaliurang Masih Misterius

Adanya penambahan waktu tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan persiapan pemilu yang diproyeksikan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.

Alasan lainnya ialah karena KPU juga memperhatikan beban kerja dari badan AdHoc yang sangat berat. KPU tidak ingin mengulang kejadian pada Pemilu tahun 2019, di mana terdapat banyak petugas penyelenggara di lapangan meninggal dunia dan lainnya yang mengalami sakit karena kelelahan.

KPU menginginkan alokasi waktu yang lebih memadai agar petugas penyelenggara pemilu tidak dibebani pekerjaan yang berat di tengah durasi waktu yang padat. Selain itu, KPU juga mempertimbangkan tingkat kerumitan yang terjadi jika waktu antara Pemilu dan Pilkada serentak hanya berjarak beberapa bulan saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ratusan PNS Sleman Dapat Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement