Advertisement
Permendikbudristek 30/2021 untuk Atasi Kekerasan Seksual Tuai Pro-Kontra
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (10/3/2021). - Twitter @Kemdikbud_RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kekerasan seksual masih menjadi masalah serius di dunia pendidikan yang perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, dalam 5 tahun terakhir terdapat 51 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Dua puluh tujuh persen di antaranya terjadi di dalam kampus atau perguruan tinggi. Angka tersebut dipercaya bukan angka sebenarnya, karena banyak korban atau saksi yang enggan melaporkan kejadian kekerasan seksual tersebut. Hal itu menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan bukanlah ruang yang aman dari kekerasan seksual.
Advertisement
Alhasil, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menjadi oase di tengah kondisi dunia kampus yang sudah darurat kekerasan seksual tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menuturkan beleid yang terbit pada 31 Agustus 2021 itu adalah respons atas keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di kampus.
Baca juga: Pemkot Jogja Akan Hilangkan Iklan Rokok di Jalan-Jalan Utama
“Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi,” kata Nizam saat dihubungi Bisnis pada Kamis (11/11/2021).
Permendikbudristek 30 /2021, kata Nizam, mengatur secara rinci langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.
Kalangan perguruan tinggi pun menyambut positif langkah Mendikbud Nadiem Makarim tersebut. Lebih dari 45 akademikus yang berasal dari berbagai kampus menyatakan dukungan terhadap Permendikbudristek PPKS.
"Terbitnya Permendikbudristek 30 merupakan momentum yang penting untuk menyediakan pedoman hukum untuk mengatasi kekerasan seksual, bersama-sama dengan norma-norma lain yang sudah tumbuh di universitas," ujar Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Dhia Al Uyun mewakili para akademisi tersebut dalam keterangannya, Rabu (11/11/2021).
Dhia menyebut, kekerasan seksual adalah implikasi logis dari relasi kuasa yang timpang termasuk dalam relasi gender di perguruan tinggi. Mereka yang ada pada posisi dominan dalam relasi kuasa dinilai memiliki privilege untuk memanipulasi, menakut-nakuti dan akhirnya menaklukkan korban.
Kekerasan seksual merusak martabat korban dan merontokkan fungsi universitas sebagai tempat pencarian kebenaran.
"Aturan dan kode etik mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual selain penting untuk melindungi korban, juga penting untuk membangun kultur akademik yang sehat, berperadaban, setara, dan adil," Dhia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- Pemadaman Listrik Jogja 17 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Cek Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat Ini
- Bahaya Bernapas Lewat Mulut Saat Tidur dan Olahraga
- Mobil China Melesat, Penjualan Naik 79 Persen di Indonesia
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Jadwal KRL Solo-Jogja 17 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
Advertisement
Advertisement









