Advertisement
Gugatan Yusril atas AD/ART Partai Demokrat versi AHY Ditolak
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra meninggalkan ruangan saat skors sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di skros di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 oleh para kader kubu KLB Deli Serdang.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (9/11/2021), Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Agung Supandi menyatakan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan tersebut.
Advertisement
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," demikian dikutip dari penjelasan resmi MA, Selasa (9/11/2021).
Menurut MA, AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, yang menekankan pada dua aspek.
Pertama, AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Selain itu Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.
Baca juga: Klaster Covid-19 Bermunculan di Bantul, Selter dan Isoter Mulai Disiapkan
Kedua, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Adapun gugatan dengan nomor Perkara No. 39 P/HUM/2021 dilayangkan oleh mantan Kader Partai Demokrat yang masuk kubu Moeldoko melalui penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Pokok permohonan para penggugat sebelumnya mendalilkan bahwa AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.
Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.
Sementara objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol), UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Teriakan Minta Tolong Ungkap Dugaan Penyiksaan di Karangwuni
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Tragedi N-Max Bonceng Tiga: Dua Pelajar Tewas di Sanden Bantul
- Kapten Vietnam U-23 Alami Cedera ACL, Menangis Bukan Karena Rasa Sakit
- Petani Pesisir Gunungkidul Mulai Panen Padi Gogo di Lahan Kering
- Putri Kusuma Wardani Melaju ke 16 Besar
- Potongan Jenazah Korban Ketiga Pesawat ATR IAT Ditemukan
- VinFast Kenalkan Motor Listrik Mirip Honda Vario dengan Baterai Swap
- Keselamatan Terancam, KBM SDN Kokap Direlokasi ke Eks SD Kanisius
Advertisement
Advertisement



