Advertisement
BUMD yang Lapor LHKPN Masih Sedikit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat 1.094 BUMD pada 2020. Dari data tersebut, KPK mencatat 202 atau baru sekitar 18,46 persen BUMD telah menyampaikan LHKPN.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Dari 202 BUMD yang terdaftar, sebanyak 87 BUMD telah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri. Sedangkan, sisanya bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Minggu (7/11/2021).
Ipi mengingatkan dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMN merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk mendorong kepatuhan LHKPN dari jajaran BUMD, tahun ini KPK menyelenggarakan rapat koordinasi dengan melibatkan 219 BUMD di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.
"Untuk tiga provinsi pertama kegiatan telah terselenggara pada 1 – 4 November 2021 di Kota Jogja. Sedangkan, untuk dua provinsi berikutnya kegiatan akan diselenggarakan di Kota Surabaya pada 8 – 11 November 2021," kata Ipi.
KPK pun mengingatkan ihwal kewajiban LHKPN bagi pejabat BUMD. KPK juga mendorong penyusunan regulasi internal tentang LHKPN yang diharmonisasikan dengan Peraturan KPK No. 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN yang di dalamnya mencantumkan tentang jumlah wajib lapor, tata cara pelaporan, dan penerapan sanksi.
"Selain itu, untuk memastikan kepatuhan, kelengkapan, dan validasi data wajib lapor, KPK mendorong BUMD untuk membentuk UPL mandiri atau mengkoordinasikannya dengan pemda terkait," kata Ipi.
Menurut Ipi, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Ipi memaparkan bahwa BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi yang pejabatnya tersangkut kasus korupsi.
Berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021 tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement

Longsor, Belasan Pengendara Motor Jatuh di Jalur Cinomati
Advertisement

Jajal Sensasi Petik Buah Sendiri di 4 Destinasi Jogja Ini, Puas Lur!
Advertisement
Berita Populer
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Hari ini Pengumuman PPPK Guru 2022, Cek Namamu di Sini!
- Bos Golkar dan NasDem Bertemu, Koalisi Mana yang Akan Bertambah?
- Hasil Survei: Ganjar vs Anies Berpotensi Head to Head di Pilpres 2024
- Teguhkan Komitmen Kendalikan Perubahan Iklim, Indonesia Mulai Sosialisasi FOLU Net Sink 2030
- Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 15, Ini Alasannya
- 730 Juta Warga India Belum Terhubung ke Internet, Bandingkan dengan Indonesia
Advertisement
Advertisement