Advertisement
Sopir Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sopir yang mengemudikan mobil Vanessa Angel bisa terjerat ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun, karena kelalaian dalam berkendara.
Kecelakaan tersebut terjadi di ruas Tol Nganjuk, dari arah Jakarta ke Surabaya. Kecelakaan ini mengakibatkan kematian Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah. Namun, sopir yang mengendarai mobil mengalami luka-luka bersama dua penumpang lainnya.
Advertisement
Kini kepolisian sedang menunggu kondisi psikologi sopir Vanessa, untuk dimintai keterangan. Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi menerangkan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut disebabkan oleh sopir yang mengantuk.
Dalam laporan kronologi kejadian dijelaskan, kendaraan Pajero Sport berwarna putih di tol Nganjuk KM 672+300 dari arah Jakarta menuju Surabaya ini mendadak menabrak beton pembatas kiri ruas tol. Usai menabrak beton, mobil Vanessa terpelanting dan berputar.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Latif Usman mengatakan penyebab kecelakaan mobil tersebut belum dapat dipastikan, karena kepolisian mendapatkan kesaksian dari sopir.
Sebab, sopir yang mengendarai mobil tersebut sedang dalam masa pemulihan. Polisi menanti kondisi psikologisnya stabil. Kini polisi menyelidiki kecelakaan dari kondisi kerusakan mobil.
"Sementara ini, kami hanya memperkirakan berdasarkan pengamatan kami atas kondisi kerusakan mobil," imbuhnya.
Adapun sanksi pelanggaran yang berpotensi menjerat sopir Vanessa Angel adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kasus ini, sopir tersebut bisa dijerat menggunakan pasal 310, ayat 4.
Ayat tersebut berbunyi bahwa kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara itu, jenazah Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021) pagi tadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

Surati Sri Sultan, Orang Tua Siswa SMP di Jogja Minta Dugaan Kebocoran Soal ASPD Diusut Tuntas
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Advertisement