Advertisement
Epidemiolog: Lebih Baik Perketat Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Ketimbang Batasi Mobilitas Warga Lokal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdaline Pane mengingatkan pemerintah lebih mewaspadai masuknya varian virus SARS CoV-2 jenis baru yaitu Delta Plus AY.4.2 ketimbang membatasi mobilitas lokal masyarakat saat liburan Natal dan Tahun Baru.
"Kalau saya bukan mengkhawatirkan mobilitasnya, tapi varian barunya. Varian Delta Plus AY.4.2 menularnya lebih besar dari varian Delta sebelumnya," kata Masdalina ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Oleh karena itu Masdalina mengingatkan agar lebih memperketat tes, skrining, dan karantina pada kedatangan orang dari luar negeri ketimbang melakukan upaya menekan mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun.
BACA JUGA : WHO Sebut Corona Varian Delta Plus AY.4.2 Terdeteksi
Varian baru Delta Plus ini, kata Masdalina, lebih berbahaya dibandingkan varian MU yang merupakan kategori varian of interest. Varian Delta Plus AY.4.2 adalah varian of concern yang kategorinya sama dengan varian Delta yang menyebabkan lonjakan kasus COVID-19 gelombang kedua pada Juli dan Agustus 2021. Strain COVID-19 varian Delta Plus AY.4.2 ini bahkan dilaporkan sudah terdeteksi di negara Singapura.
Masdalina meyakini bahwa kemampuan skrining dan pendeteksian secara dini terhadap COVID-19 oleh para petugas sudah baik mengingat pengalaman yang sudah ada sebelumnya. Namun dia mengkhawatirkan adanya pengurangan masa karantina yang ditetapkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Dia juga mengingatkan bahwa Indonesia harus mewaspadai kedatangan orang dari negara-negara yang saat ini sedang terjadi kasus penularan tinggi.
BACA JUGA : Corona Varian Delta vs Varian Delta Plus, Mana yang Lebih
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada hari ini menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 20 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 yang salah satu isinya menyesuaikan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri kini dilakukan selama tiga hari bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi secara penuh, dan masa karantina selama lima hari bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama minimal 14 hari setelah penyuntikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement