Advertisement
Epidemiolog: Lebih Baik Perketat Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Ketimbang Batasi Mobilitas Warga Lokal
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdaline Pane mengingatkan pemerintah lebih mewaspadai masuknya varian virus SARS CoV-2 jenis baru yaitu Delta Plus AY.4.2 ketimbang membatasi mobilitas lokal masyarakat saat liburan Natal dan Tahun Baru.
"Kalau saya bukan mengkhawatirkan mobilitasnya, tapi varian barunya. Varian Delta Plus AY.4.2 menularnya lebih besar dari varian Delta sebelumnya," kata Masdalina ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Oleh karena itu Masdalina mengingatkan agar lebih memperketat tes, skrining, dan karantina pada kedatangan orang dari luar negeri ketimbang melakukan upaya menekan mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun.
BACA JUGA : WHO Sebut Corona Varian Delta Plus AY.4.2 Terdeteksi
Varian baru Delta Plus ini, kata Masdalina, lebih berbahaya dibandingkan varian MU yang merupakan kategori varian of interest. Varian Delta Plus AY.4.2 adalah varian of concern yang kategorinya sama dengan varian Delta yang menyebabkan lonjakan kasus COVID-19 gelombang kedua pada Juli dan Agustus 2021. Strain COVID-19 varian Delta Plus AY.4.2 ini bahkan dilaporkan sudah terdeteksi di negara Singapura.
Masdalina meyakini bahwa kemampuan skrining dan pendeteksian secara dini terhadap COVID-19 oleh para petugas sudah baik mengingat pengalaman yang sudah ada sebelumnya. Namun dia mengkhawatirkan adanya pengurangan masa karantina yang ditetapkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Dia juga mengingatkan bahwa Indonesia harus mewaspadai kedatangan orang dari negara-negara yang saat ini sedang terjadi kasus penularan tinggi.
BACA JUGA : Corona Varian Delta vs Varian Delta Plus, Mana yang Lebih
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada hari ini menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 20 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 yang salah satu isinya menyesuaikan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri kini dilakukan selama tiga hari bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi secara penuh, dan masa karantina selama lima hari bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama minimal 14 hari setelah penyuntikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Kasus Perceraian di PN Sleman Capai 1.483, Ekonomi Jadi Faktor Pemicu
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Badai Salju New York Lumpuhkan Aktivitas, Status Darurat Ditetapkan
- 5 Usaha Sampingan Selama Bulan Ramadan
- Manfaat Semangka untuk Kesehatan, dari Jantung hingga Kulit
- Jadwal Tukar Uang Baru BI Jogja 23-26 Februari 2026 di Empat Masjid
- Alarm Sahur Gagalkan Pencurian Motor di Tamantirto Bantul
- Jadwal Buka Puasa Jogja Hari Ini 23 Februari 2026 Lengkap Waktu Salat
- THR ASN 2026 Segera Diumumkan, Dana Rp55 Triliun Siap Cair
Advertisement
Advertisement





