Resmi! Standar B50 Berlaku Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah menurunkan tarif PCR (RT-PCR) menjadi Rp275.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa-Bali. Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkapkan alasan tarif PCR bisa turun menjadi Rp275 ribu dari sebelumnya Rp495 ribu.
Menurut akun Twitter @KemenkesRI, tarif PCR terbaru ini sesuai dengan SE nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Tarif ini hanya berlaku untuk pemeriksaan secara mandiri. Tidak berlaku untuk contact tracing atau rujukan RS yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Kebijakan tarif baru ini akan berlaku mulai Rabu, 27 Oktober 2021.
"Penetapan Batasan tarif tertinggi ini dengan mempertimbangkan penurunan harga bahan habis pakai seperti cover all [alat pelindung diri/APD], harga reagen PCR dan RNA, serta biaya overhead," tulis akun Twitter @KemenkesRI, Jumat (28/10/2021).
Lebih lanjut, Kemenkes RI menegaskan bahwa tarif tertinggi ini harus diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang memberikan layanan pemeriksaan RT-PCR.
Fasyankes tidak boleh mematok tarif diatas ketetapan apapun alasannya termasuk alasan kecepatan hasil yang dikeluarkan. Kemenkes RI kembali mengingatkan ada sanksi bagi fasyankes yang tidak mengikuti ketetapan harga terbaru.
"Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pengawasan dan pembinaan termasuk memberikan teguran hingga sanksi kepada fasyankes terkait," ujar Kemenkes RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Kanada lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Afrika Selatan 1-0 berkat gol Stephen Eustaquio pada injury time.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.
Satpol PP Bantul menindak tiga pelanggar perda reklame melalui sidang tipiring sebagai upaya memperkuat ketertiban ruang publik dan kepastian hukum.
DPAD DIY mempercepat digitalisasi arsip sejarah, mulai dokumen, kaset, VHS hingga piringan hitam agar tetap lestari dan mudah diakses.
Pemkab Gunungkidul memanfaatkan nobar Piala Dunia untuk menggerakkan UMKM, meningkatkan aktivitas ekonomi, dan mempererat kebersamaan masyarakat.